Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Panwas : KPUD Harus Rubah DPT
Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Bali merekomendasikan kepada KPUD Bali untuk segera melakukan perubahan terhadap Daftar pemilih tetap (DPT). Rekomendasi ini disampaikan Ketua Panwas Pilkada Bali Made Raka Suarna dalam keteranganya di Sanur (9/6).
Rekomendasi ini disampaikan menyusul temuan Panwas Pilkada Bali di 3 Kabupaten di Bali. Di Kabupaten Karangasem, Panwas Pilkada Bali menemukan 2 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Sedangkan di Kabupaten Klungkung, Panwas menemukan 57 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
Ketua Panwas Pilkada Bali Made Raka Suarna menyatakan perubahan terhadap DPT dapat saja dilakukan sepanjang KPUD Bali menerima rekomendasi dari Panwas, walaupun KPUD Bali telah menetapkan DPT pada 2 juni lalu. Raka Suarna menegaskan jika KPUD tidak melakukan perubahan maka KPUD dapat dipidanakan.
“Kalau KPUD tidak bersedia melakukan perubahan maka, pemilih yang tidak terdaftar dapat saja mempidanakan KPUD,” tegas Raka Suarna.
Raka Suarna berharap, kasus yang terjadi di Kabupaten Klungkung dan Karangasem tidak terjadi di Kabupaten lainnya di Bali. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun