Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jual Ineks, Tiga CO Akasaka Ditangkap

Denpasar

Jumat, 27 Juni 2008, 18:08 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga cewek orderan (CO) atau pemandu lagu Karaoke Akasaka, Denpasar, dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Bali. Mereka ditangkap karena ketahuan menjual ineks atau ekstasi.

Mereka masing-masing bernama Ewik Widayanti (28) asal Banyuwangi, Muldiana (38) asal Jakarta, dan Ni Ketut Ganyantari (25) asal Denpasar.

Dari tangan tersangka polisi menyita 12 butir ekstasi yang didapat saat transaksi. Kini, bandar ekstasi, berinisial GW masih buron.

Barang bukti (BB) 12 butir ekstasi warna hijau berlogo kelelawar yang disita dari tangan tersangka, hari ini dibeberkan di Mapolda Bali. Selain ecstasy, polisi juga menyita uang senilai Rp 1,5 juta dari tangan tersangka Ganyantri.

Kasubid Publikasi Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti menyatakan, awalnya polisi membidik tersangka Ewik, tinggal di rumah kos di Jalan Pulau Flores, Denpasar.

“Dari tangan tersangka Ewik ditemukan 6 butir ecstasy,’’ ungkap AKBP Sri Harmiti kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/6).

Polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka Muldiana, yang tinggal tak jauh dari kos Ewik.

Dari tangan Muldiana, polisi menyita 6 butir ecstasy yang disembunyikan di pipa saluran air kamar mandi.

“Tersangka Muldiana mengakui bahwa Ewik membeli BB darinya dengan harga Rp 1,2 juta. Sisa BB lagi 6 butir itu, rencananya akan diedarkan kepada konsumen lainnya,” ucap Sri.

Hasil penyelidikan terhadap tersangka Muldiana, pil setan (sebanyak 12 butir) itu merupakan pemberian Ganyantri.

Akhirnya, Polisi memancing tersangka Gayantri untuk datang ke Jalan Nusa Penida, Denpasar. Tanpa ada kecurigaan, Ganyantri datang dan langsung diringkus polisi. Tiga CO Karaoke Akasaka yang terletak di Jalan Teuku Umar Denpasar kemudian dikeler ke penjara. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami