Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPUD Bali: Awas Sampai Lewat Tenggat Waktu

Renon

Jumat, 11 Juli 2008, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selesai melakukan pesta kampanye pemilihan Gubernur Bali, kini mulai saatnya cuci piring. Namun teka-teki pasangan calon gubernur mana yang paling boros menggunakan dana kampanye belum terjawab.



Memasuki H+2 pelaksanaan pemungutan suara, ternyata belum semua calon pasangan gubernur yang menyampaikan laporan dana kampanye. Ketua Pokja Hukum KPUD Bali Lanang Prawaba pada keteranganya kepada beritabali.com (11/7) menyampaikan sesuai aturan laporan dana kampanye harus sudah disampaikan paling lambat H+3 pasca pemungutan suara.

Menurut Lanang jika sampai lewat dari H+3 tim sukses pasangan calon gubernur harus siap-siap menerima sanksi adminitratif. "kami mengingatkan pada tim kampanye pasangan calon untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye, jika lewat, berarti harus siap-siap dengan sanksi," kata Lanang Prabawa.



Lanang mengakui KPUD Bali telah berusaha mengambil inisiatif dengan jalan menelpon tim sukses pasangan calon, sebab laporan dana kampanye harus segera disampaikan untuk di audit oleh tim auditor.



Lanang menambahkan hingga hari ini baru tim kampanye Pastika-Puspayoga yang telah menyerahkan laporan dana kampanye. Dimana dalam masa kampanye pemilihan gubernur Bali pasangan Pastika-Puspayoga menghabiskan dana kampanye mencapai Rp. 2,3 Milyar. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami