Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Mahasiswa Hukum Dibekuk Polisi
Banjar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terlibat dalam aksi pencurian sebuah HP milik Ketut Sudika (29) warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, seorang mahasiswa yang duduk di Semester VI Fakultas Hukum Unipas Singaraja, Selasa (15/7) dibekuk Unit Reskrim Polsektif Banjar. P
Putu Erik Saputra (21) ditangkap polisi bersama barang bukti HP yang disembunyikan di sebuah pohon intaran dekat lokasi peristiwa.
"Kejadiannya di Gedung Serba Guna Desa Tampekan, saat itu korban sedang bermain bukutangkis dan meninggalkan hp di dalam tas, namun setelah selesai berolahraga dan hp sudah tidak ada, sedangkan satu-satunya orang yang ada di dekat tas itu pelaku, sehingga polisi mencurigai mahasiswa tersebut," ungkap Kapolsektif Banjar, AKP. Putu Sutama.
Upaya polisi dalam melakukan penangkapan mahasiswa hukum tersebut tidaklah mudah, dengan pengetahuan ilmu hukumnya beberapa kali polisi diperdaya.
"Awalnya pelaku ini tidak mengaku dan terus kita interogasi, namun saat barang bukti ditemukan dan adanya keterangan saksi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui aksinya itu," ujar Sutama.
Berdasarkan informasi di sekitar lokasi peristiwa menyebutkan, pelaku Putu Erik Saputra, warga Desa Tampekan Kecamatan Banjar dikenal warga sebagai orang yang "panjang tangan" dan kerap mengambil barang milik warga, namun kali ini justru mahasiswa hukum itu terkena batunya dan ditangkap polisi bersama barang bukti sebuah HP. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3029 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1090 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 489 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 396 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun