Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Supir Angkot

Denpasar

Kamis, 17 Juli 2008, 18:44 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meski sudah beristri dan dikaruniai anak dua, soal urusan merayu perempuan, Nyoman Giri (34) biangnya. Dia berhasil menjalin kasih dengan pelajar SMP, berinisial Yanti (14), yang juga teman sekelas anaknya.



Hebatnya, keduanya sudah dua kali tercatat main "kuda lumping."Naasnya, kenikmatan yang diperoleh Nyoman Giri tinggal kenangan, karena polisi meringkusnya berkat pengaduan bibi Yanti, Ni Nyoman Ermi Yanti.

Bagaimana "cinta kilat" itu terjadi ? Kanitreskrim Polsek Petang Aiptu Ketut Kertanegara mengatakan, rayuan Nyoman Giri tinggal di Banjar Semanik Desa Pelaga Petang, Badung, memang topcer. "Dia dikaruniai anak dua. Perempuan paling sulung, berinisial Dewi, adalah teman dekat Yanti.

Kala itu Yanti menghubungi Dewi, lewat telpon rumah. Pas kebetulan yang angkat telpon adalah Nyoman Giri. Nah "genit" tersangka terbongkar dan mulai melancarkan rayuannya ke Yanti.

Disitulah awal petaka dimulai. Singkat cerita keduanya bertambah akrab. Saling telpon, jalan-jalan, saling curhat (curi hati) dan bertemu secara sembunyi-sembunyi.

"Bahkan kalau Yanti minta pulsa, pasti dikasih. Ada tiga kali tersangka mengirim pulsa ke Yanti. Ada indikasi tersangka mulai merayu,"jelas Kanitreskrim, Kamis (17/7).

Puncaknya, hubungan mengarah ke seksual. Atau tepatnya main "kuda lumping." Dalam pengakuan keduanya ke Polsek Petang, mereka sudah dua kali berhubungan badan layaknya suami istri.



Kali pertama, di pondok persawahan (13 Mei) dan kedua, di rumahnya Yanti (18 Mei). Kebetulan saat itu keluarga Yanti tidak berada di rumah. Dan, mereka pun leluasa cekikikan bak kuda liar. Tersangka seakan tidak memperdulikan lagi istri dan anaknya, demi kepuasan sesaat.



Ibarat, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah kira-kira yang pas ditujukan ke tersangka. Proses terbongkarnya hubungan tersangka dan Yanti, tanpa disengaja.

"Saat itu mereka dipondok berduaan. Dilihat oleh bibi Yanti dan langsung curiga," ucap Aiptu Ketut Kertanegara.

Ni Wayan Erniwati melihat gelagat tak beres itu. Rumor pun menyebar, bahkan warga setempat mulai curiga. Walhasil, orang tua Yanti, tidak sabaran mendengar pengakuan resmi dari anaknya.

Awalnya Yanti tidak mengaku setelah dikonfrontir orang tuanya. Namun pembuktiannya ada dari hasil pengecekan visum dokter. Terjawab bahwa, kemaluan Yanti, robek akibat desakan benda tumpul. Justru Yanti sendiri, merasakan kelaminnya perih sejak seminggu itu.

Karuan saja, orang tua Yanti kaget dan kasusnya pun dilaporkan ke Polsek Petang. Tersangka resmi diciduk satuan buser Polsek petang, setelah menerima pengaduan dari keluarga Yanti. "Barang bukti berupa karpet dan celana dalam tersangka dan korban sudah disita," tegasnya.

Kenikmatan yang dirasakan tersangka tinggal kenangan. Kini, dia harus menghadapi dua pasal sekaligus. Yakni pasal 287 KUHP tentang menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya dan pasal 81 ayat 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami