Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
HUT ke-68 Provinsi Bali, Koster Pertegas Integritas ASN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali.
Komitmen tersebut dituangkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditandatangani Wayan Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026, itu disampaikan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8).
Penerbitan instruksi tersebut menjadi bagian dari momentum HUT ke-68 Provinsi Bali sekaligus refleksi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam instruksi tersebut, peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik ditempatkan sebagai bagian penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala.
Kebijakan itu juga diarahkan untuk mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
ASN Bali Diminta Tingkatkan Kinerja
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Kualitas pelayanan publik juga harus terus ditingkatkan agar semakin prima, profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Budaya pelayanan yang dibangun harus ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.
Setiap aparatur diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus dan cepat serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Setiap layanan menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil serta solusi atas persoalan yang dihadapi.
Baca juga:
Koster Dorong Bali Jadi Hub Ekspor Nusantara
Karena itu, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
Pemprov Bali juga mendorong terciptanya lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, sehat, produktif dan kolaboratif serta terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
ASN Dilarang Manfaatkan Jabatan
Pada aspek integritas, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 memberikan sejumlah penegasan terhadap perilaku yang dilarang dilakukan aparatur.
Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa. ASN dan PPPK juga dilarang menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
Intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok juga dilarang, termasuk meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab aparatur.
Selain itu, aparatur dilarang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatan serta memberikan pelayanan secara diskriminatif.
Penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi hal yang dilarang.
Masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.
Soroti Hoaks hingga Judi Online
Instruksi Gubernur Bali tersebut juga memberikan perhatian terhadap potensi konflik kepentingan, penyebaran berita bohong atau hoaks serta komentar politik di media sosial yang tidak didukung data dan fakta.
Sejumlah perilaku pribadi yang dinilai berpotensi mencederai integritas dan citra aparatur juga ditegaskan untuk dihindari, termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online dan pinjaman online.
Pesan jelas: Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Setiap aparatur membawa wajah pemerintah ketika berinteraksi dengan masyarakat sehingga kualitas pelayanan dan perilaku aparatur turut menentukan tingkat kepercayaan publik.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Untuk memastikan instruksi tersebut berjalan efektif, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran.
Sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya dapat diberikan kepada bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar instruksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.
Baca juga:
Pemkab Badung Siapkan e-Kinerja ASN
Penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali menjadi penanda penguatan komitmen Pemprov Bali terhadap pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pembangunan Bali Era Baru tidak hanya diukur dari jumlah program yang terlaksana, tetapi juga dari kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tulus dan bertanggung jawab serta pengelolaan kewenangan dan sumber daya negara secara berintegritas.
Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, dan integritas menjaga kepercayaan. Ketiganya menjadi satu kesatuan yang ingin diperkuat Pemprov Bali pada usia ke-68, sebagai fondasi menghadirkan pemerintahan yang semakin bersih, profesional, humanis, dan benar-benar hadir untuk Krama Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4529 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1989 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1047 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun