Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




H+3, Hasil Pilkada Bali Nihil Gugatan

Renon

Selasa, 22 Juli 2008, 19:23 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terkait adanya peluang penggugatan dari pihak-pihak tertentu terhadap hasil Pilkada Bali 9 Juli lalu, ternyata hingga Selasa (22/7) tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.



"Ternyata setelah H+3 setelah ditetapkan hasil pilkada Bali, tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan," ujar Ketua KPUD Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, di kantor KPUD Bali, Selasa (22/7).

Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atas hasil pilkada Bali, sudah berakhir Senin (21/7).

Tiga hari yang dimaksud adalah hari kerja efektif, yakni mulai Kamis, sehari setelah dilakukan penetapan hasil pilkada Bali, berlanjut Jumat dan Senin (21/7).



Tidak adanya keberatan dari masyarakat luas, juga diperkuat Surat Keterangan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, bernomor W24-U/934/HT.0106.02/VII/2008, tanggal 22 Juli 2008.



Surat yang ditandatangani Wakil Panitera PT Denpasar, I Ketut Sumarta,SH menyebutkan bahwa hingga Selasa (22/7) pukul 10.00 wita, belum ada pemberitahuan secara resmi atau tertulis adanya keberatan atas hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali.

Seperti diketahui, KPUD Bali telah menetapkan pasangan Mangku Pastika-Puspayoga yang diusung PDIP sebagai pemenang dalam Pilkada Bali 9 Juli lalu. (sss)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami