Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
H+3, Hasil Pilkada Bali Nihil Gugatan
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait adanya peluang penggugatan dari pihak-pihak tertentu terhadap hasil Pilkada Bali 9 Juli lalu, ternyata hingga Selasa (22/7) tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.
"Ternyata setelah H+3 setelah ditetapkan hasil pilkada Bali, tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan," ujar Ketua KPUD Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, di kantor KPUD Bali, Selasa (22/7).
Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atas hasil pilkada Bali, sudah berakhir Senin (21/7).
Tiga hari yang dimaksud adalah hari kerja efektif, yakni mulai Kamis, sehari setelah dilakukan penetapan hasil pilkada Bali, berlanjut Jumat dan Senin (21/7).
Tidak adanya keberatan dari masyarakat luas, juga diperkuat Surat Keterangan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, bernomor W24-U/934/HT.0106.02/VII/2008, tanggal 22 Juli 2008.
Surat yang ditandatangani Wakil Panitera PT Denpasar, I Ketut Sumarta,SH menyebutkan bahwa hingga Selasa (22/7) pukul 10.00 wita, belum ada pemberitahuan secara resmi atau tertulis adanya keberatan atas hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali.
Seperti diketahui, KPUD Bali telah menetapkan pasangan Mangku Pastika-Puspayoga yang diusung PDIP sebagai pemenang dalam Pilkada Bali 9 Juli lalu. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang