Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Hilangkan Hak Pilih, KPU Bisa Dipenjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran KPU kedepan mesti berhati-hati dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kalau sampai menghilangkan hak pilih orang lain dalam pemilu, KPU bisa dipidana dengan hukuman penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12 Juta sampai Rp. 24 Juta.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar KPUD Tabanan kepada instansi pemerintahan daerah Tabanan, para camat, dan PPK se Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7) di lantai III Kantor Bupati Tabanan.
Selain mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya, penyebab lainnya KPU bisa dipidana adalah mengancam kekerasan dalam daftar pemilih bisa dipenjara 12 sampai 26 bulan dan denda 12-30 juta, KPU tidak menindaklanjuti temuan Banwas terkait pemilih juga bisa dipenjara 6 sampai 36 bulan dan denda Rp 6 Juta sampai Rp 36 juta.
"Meski bisa dipenjara, namun banyak juga masyarakat yang ingin menjadi KPU," seloroh salah satu anggota KPUD Tabanan, IGA Anom. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5544 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3485 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2334 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1172 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan