Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Hilangkan Hak Pilih, KPU Bisa Dipenjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran KPU kedepan mesti berhati-hati dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kalau sampai menghilangkan hak pilih orang lain dalam pemilu, KPU bisa dipidana dengan hukuman penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12 Juta sampai Rp. 24 Juta.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar KPUD Tabanan kepada instansi pemerintahan daerah Tabanan, para camat, dan PPK se Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7) di lantai III Kantor Bupati Tabanan.
Selain mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya, penyebab lainnya KPU bisa dipidana adalah mengancam kekerasan dalam daftar pemilih bisa dipenjara 12 sampai 26 bulan dan denda 12-30 juta, KPU tidak menindaklanjuti temuan Banwas terkait pemilih juga bisa dipenjara 6 sampai 36 bulan dan denda Rp 6 Juta sampai Rp 36 juta.
"Meski bisa dipenjara, namun banyak juga masyarakat yang ingin menjadi KPU," seloroh salah satu anggota KPUD Tabanan, IGA Anom. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun