Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hilangkan Hak Pilih, KPU Bisa Dipenjara

Tabanan

Jumat, 25 Juli 2008, 12:45 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Jajaran KPU kedepan mesti berhati-hati dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kalau sampai menghilangkan hak pilih orang lain dalam pemilu, KPU bisa dipidana dengan hukuman penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12 Juta sampai Rp. 24 Juta.



Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar KPUD Tabanan kepada instansi pemerintahan daerah Tabanan, para camat, dan PPK se Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7) di lantai III Kantor Bupati Tabanan.



Selain mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya, penyebab lainnya KPU bisa dipidana adalah mengancam kekerasan dalam daftar pemilih bisa dipenjara 12 sampai 26 bulan dan denda 12-30 juta, KPU tidak menindaklanjuti temuan Banwas terkait pemilih juga bisa dipenjara 6 sampai 36 bulan dan denda Rp 6 Juta sampai Rp 36 juta.



"Meski bisa dipenjara, namun banyak juga masyarakat yang ingin menjadi KPU," seloroh salah satu anggota KPUD Tabanan, IGA Anom. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami