Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Tentara Desersi Maling Sepeda Motor
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satu lagi tentara desersi ditangkap karena mencuri sepeda motor. Ia ditangkap setelah nekat mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah supermarket di Kuta.
Tentara disersi yang nekat maling motor ini bernama Ujang Kuswanto alias Ujang (33). Mantan anggota TNI di Klungkung ini, ditangkap satuan reskrim Poltabes karena mencuri sepeda motor di Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Ujang beraksi bersama Sudarto alias Darto dan Septi, yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Denpasar.
Sepeda motor yang dicuri tersangka berjenis Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, milik I Putu Adi Mahendra. Pencurian terjadi 23 Juli 2008 lalu di areal parkir Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Modus pencurian menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH, tersangka Ujang Kuswanto alias Ujang dan Darto beraksi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna merah DK 3370 W milik Ujang.
Keduanya berkeliling singgah di swalayan Carefour sekitar pukul 13.00 Wita. Agar tidak dicurigai, tersangka Sudarto duduk di atas sepeda motor yang akan dicuri. Setelah merusak kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, sepeda motor tersebut langsung diberikan ke Ujang.
"Ujang sangat mudah mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir karena dia dulu mantan satpam Carefour. Setelah melarikan sepeda motor, kunci letter T dibuang di Jalan Taman Pancing Pemogan," ujar Pahumas.
Rabu (6/8), Sudarto memberikan sepeda motor tersebut diberikan ke Toyib (buron) untuk dijual seharga Rp 2 juta. Naasnya, Jumat (8/8) sekitar pukul 13.00 Wita, saat transaksi di depan lapangan basket jalan PB Sudirman, Toyib berhasil kabur. Polisi hanya menangkap Sudarto dan Septi.
Dalam pengejaran aparat kepolisian Poltabes Denpasar, Ujang diketahui bersembunyi di rumah kosnya di Jalan Cokroaminoto Gang Swari No 2C Denpasar. Buntutnya, 11 Agustus 2008 sekitar pukul 13.00 Wita, satuan reskrim bergerak dan menangkap mantan tentara yang desersi dan punya dua orang istri ini.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ujang Cs dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1025 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 821 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 639 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 601 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik