Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 5 Oktober 2026
Tentara Desersi Maling Sepeda Motor
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satu lagi tentara desersi ditangkap karena mencuri sepeda motor. Ia ditangkap setelah nekat mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah supermarket di Kuta.
Tentara disersi yang nekat maling motor ini bernama Ujang Kuswanto alias Ujang (33). Mantan anggota TNI di Klungkung ini, ditangkap satuan reskrim Poltabes karena mencuri sepeda motor di Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Ujang beraksi bersama Sudarto alias Darto dan Septi, yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Denpasar.
Sepeda motor yang dicuri tersangka berjenis Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, milik I Putu Adi Mahendra. Pencurian terjadi 23 Juli 2008 lalu di areal parkir Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Modus pencurian menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH, tersangka Ujang Kuswanto alias Ujang dan Darto beraksi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna merah DK 3370 W milik Ujang.
Keduanya berkeliling singgah di swalayan Carefour sekitar pukul 13.00 Wita. Agar tidak dicurigai, tersangka Sudarto duduk di atas sepeda motor yang akan dicuri. Setelah merusak kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, sepeda motor tersebut langsung diberikan ke Ujang.
"Ujang sangat mudah mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir karena dia dulu mantan satpam Carefour. Setelah melarikan sepeda motor, kunci letter T dibuang di Jalan Taman Pancing Pemogan," ujar Pahumas.
Rabu (6/8), Sudarto memberikan sepeda motor tersebut diberikan ke Toyib (buron) untuk dijual seharga Rp 2 juta. Naasnya, Jumat (8/8) sekitar pukul 13.00 Wita, saat transaksi di depan lapangan basket jalan PB Sudirman, Toyib berhasil kabur. Polisi hanya menangkap Sudarto dan Septi.
Dalam pengejaran aparat kepolisian Poltabes Denpasar, Ujang diketahui bersembunyi di rumah kosnya di Jalan Cokroaminoto Gang Swari No 2C Denpasar. Buntutnya, 11 Agustus 2008 sekitar pukul 13.00 Wita, satuan reskrim bergerak dan menangkap mantan tentara yang desersi dan punya dua orang istri ini.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ujang Cs dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1181 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 894 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 518 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 487 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 444 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung