Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tentara Desersi Maling Sepeda Motor

Denpasar

Senin, 25 Agustus 2008, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satu lagi tentara desersi ditangkap karena mencuri sepeda motor. Ia ditangkap setelah nekat mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah supermarket di Kuta.



Tentara disersi yang nekat maling motor ini bernama Ujang Kuswanto alias Ujang (33). Mantan anggota TNI di Klungkung ini, ditangkap satuan reskrim Poltabes karena mencuri sepeda motor di Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Ujang beraksi bersama Sudarto alias Darto dan Septi, yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Denpasar.

Sepeda motor yang dicuri tersangka berjenis Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, milik I Putu Adi Mahendra. Pencurian terjadi 23 Juli 2008 lalu di areal parkir Carefour Jalan Sunset Road Kuta. Modus pencurian menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.

Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH, tersangka Ujang Kuswanto alias Ujang dan Darto beraksi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna merah DK 3370 W milik Ujang.

Keduanya berkeliling singgah di swalayan Carefour sekitar pukul 13.00 Wita. Agar tidak dicurigai, tersangka Sudarto duduk di atas sepeda motor yang akan dicuri. Setelah merusak kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK 8207 DF, sepeda motor tersebut langsung diberikan ke Ujang.



"Ujang sangat mudah mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir karena dia dulu mantan satpam Carefour. Setelah melarikan sepeda motor, kunci letter T dibuang di Jalan Taman Pancing Pemogan," ujar Pahumas.



Rabu (6/8), Sudarto memberikan sepeda motor tersebut diberikan ke Toyib (buron) untuk dijual seharga Rp 2 juta. Naasnya, Jumat (8/8) sekitar pukul 13.00 Wita, saat transaksi di depan lapangan basket jalan PB Sudirman, Toyib berhasil kabur. Polisi hanya menangkap Sudarto dan Septi.

Dalam pengejaran aparat kepolisian Poltabes Denpasar, Ujang diketahui bersembunyi di rumah kosnya di Jalan Cokroaminoto Gang Swari No 2C Denpasar. Buntutnya, 11 Agustus 2008 sekitar pukul 13.00 Wita, satuan reskrim bergerak dan menangkap mantan tentara yang desersi dan punya dua orang istri ini.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ujang Cs dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami