Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPID Bali Siap Tertibkan 32 Radio Ilegal

Renon

Jumat, 12 September 2008, 16:54 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali memutuskan untuk menertibkan sebanyak 32 stasiun radio swasta yang beroperasi secara ilegal. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penertiban penyiaran secara nasional terhadap lembaga penyiaran tak berizin per September tahun ini.



Penertiban akan dilakukan oleh tim penertiban lembaga penyiaran illegal yang terdiri dari Balai Monitoring Frekuensi Klas II Denpasar, KPI Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali. Ketua KPI Bali Komang Suarsana ketika ditemui beritabali.com di Renon (12/9) mengatakan, 32 radio yang akan ditertibkan tersebut tidak mengantongi izin frekuensi maupun rekomendasi kelayakan dari KPI.

"Radio-radio yang lain, yang belum punya izin, kami harapkan segera mengurus perizinannya, Kalau mereka tidak mengurus izin, harus siap menerima konsekuensi," ujar Komang Suarsana.



Suarsana menyampaikan Banyaknya stasiun radio yang tak mengantongi izin, diduga karena banyaknya stasiun radio yang belum siap memenuhi persyaratan perizinan.



Berdasarkan catatan KPI Bali, saat ini terdapat sedikitnya 64 stasiun radio yang beroperasi di seluruh Bali. Dari jumlah tersebut, 8 radio telah mengantongi izin frekuensi dan rekomendasi KPI. Sedangkan 24 radio lainnya telah mengantongi izin frekuensi. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami