Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 21 Agustus 2026
KPID Bali Siap Tertibkan 32 Radio Ilegal
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali memutuskan untuk menertibkan sebanyak 32 stasiun radio swasta yang beroperasi secara ilegal. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penertiban penyiaran secara nasional terhadap lembaga penyiaran tak berizin per September tahun ini.
Penertiban akan dilakukan oleh tim penertiban lembaga penyiaran illegal yang terdiri dari Balai Monitoring Frekuensi Klas II Denpasar, KPI Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali. Ketua KPI Bali Komang Suarsana ketika ditemui beritabali.com di Renon (12/9) mengatakan, 32 radio yang akan ditertibkan tersebut tidak mengantongi izin frekuensi maupun rekomendasi kelayakan dari KPI.
"Radio-radio yang lain, yang belum punya izin, kami harapkan segera mengurus perizinannya, Kalau mereka tidak mengurus izin, harus siap menerima konsekuensi," ujar Komang Suarsana.
Suarsana menyampaikan Banyaknya stasiun radio yang tak mengantongi izin, diduga karena banyaknya stasiun radio yang belum siap memenuhi persyaratan perizinan.
Berdasarkan catatan KPI Bali, saat ini terdapat sedikitnya 64 stasiun radio yang beroperasi di seluruh Bali. Dari jumlah tersebut, 8 radio telah mengantongi izin frekuensi dan rekomendasi KPI. Sedangkan 24 radio lainnya telah mengantongi izin frekuensi. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4597 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2408 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2063 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1664 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1100 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun