Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Beli Ganja di Pantai Sanur, Turis Jepang Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang turis asal Jepang, Toru Maruyana, kelahiran 15 Maret 1961, digiring ke penjara karena narkoba. Dia ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali di sebuah minimarket di Sanur dengan barang bukti 2 paket plastic kecil berisi 7,5 gram ganja kering. Tersangka mengaku, ganja kering dibeli di pantai Sanur.
Kasubbid Publikasi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Selasa (11/11), mengatakan tersangka Toru Maruyana, warga negara Jepang, ditangkap setelah petugas menemukan adanya indikasi tersangka pemakai ganja.
Perihal ini dikuatkan, setelah polisi melakukan penggeledahan badan tersangka, pada 3 November lalu sekira pukul 11.30 Wita, di sebuah minimarket di Jalan Hang Tuah Sanur
Dari penggeledahan ditemukan 2 plastik kecil berisi ganja kering. Celana tersangka disita sebagai barang bukti,â€ujarnya.
Sri mengatakan, tersangka yang menginap di Holiday Vila Sanur itu, mengaku baru pertama kali datang ke Bali tertanggal, 30 Oktober.
Tanggal 2 November, tersangka berjalan-jalan dipantai Sanur sekadar refreshing. Namun saat berjalan dipantai, tersangka dihampiri seseorang tak dikenal dan menawarkan ganja kering sebanyak 2 paket seharga Rp 400 ribu.
Tersangka yang juga pemakai ganja di negaranya itu, langsung membeli dan pulang ke Vila. Ganja sebanyak dua paket sebagian dipakai dan sisanya disimpan di celana. Tersangka kebablasan, ganja kering dibawanya hingga polisi menangkapnya saat berada di dalam minimarket.
Tersangka mengaku pemakai ganja sejak SMA dan ganja yang dibelinya dari pantai Sanur akan dipakai sendiri,†ucap Sri.
Toru Maruyana, dijerat dengan pasal 78 ayat 1 huruf A UU. RI No 22 tahun 1997 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun