Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
2 orang Guru Divonis 1,5 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dua oknum guru di Bangli divonis 1 bulan lima belas hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli, dalam sidang yang digelar Selasa (25/11). Mereka terbukti menghajar seorang warga di halaman sebuah pura.
Dua oknum guru yang divonis bersalah ini I Wayan Gingsih Kawi Yasa (49) dan I Made Widiana alias Kobar (41). Keduanya warga Karangsuwung Kelod , Tembuku Bangli.
Mereka tersangkut kasus pengeroyokan dengan korbannya Komang Suardana alias Jojong divonis. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Lucki Hermawati SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Nadiawati SH , yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dipotong masa penahanan.
Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Kasus yang menyeret dua oknum PNS tersebut berawal dari pengeroyokan yang dilakukan dua terdakwa terhadap korban Komang Suardana 23 Mei lalu di jaba pura Dalem Sari, Karangsuwung Kelod.
Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh dua oknum PNS yang berstatus sebagai guru tersebut korban mengalami luka di pipi kiri di bawah kelopak mata.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4177 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1431 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 870 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 756 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun