Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Montir Pengedar Sabu-Sabu Diringkus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
MSP alias Sy, seorang pengelola bengkel di bilangan Jalan MT. Haryono, Negara, diringkus polisi. Pasalnya saat digeledah, rumahnya di Jalan Gunung Semeru Gang IV, polisi mendapatkan puluhan paket sabu-sabu (SS) beserta perlengkapan untuk menggunakannya.
Informasi dari tetangga tersangka, Sy yang asli Banyuwangi, terkesan tertutup dan sering didatangi oleh orang–orang yang tidak jelas, sangar dan bertato. "Ternyata pengedar obat terlarang," ujar salah seorang warga. Menurut sebuah sumber, selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 3 orang teman tersangka.
Dari pengakuan Sy, dirinya memulai bisnis terlarang ini pada bulan September 2008 lalu. "Satu paket SS dalam plastik kecil-kecil saya jual Rp 200 ribu tapi saya tidak tahu berapa berat satu paketnya. Saya beli dari bandarnya sudah dikemas seperti itu," terang pria berkulit hitam ini.
Namun pengakuan Sy berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan aparat. Menurut aparat Sy sebenarnya merupakan Target Operasi (TO) petugas sejak lama. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Minggu (30/11), membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pengedar psikotropika berinisial S bersama barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar tersangka berupa 23 paket SS, 5 pipet plastik, 1 pipet kaca, 1 bong, 2 korek api gas, 2 bendi plastik klip bening.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 65 UU Nomor 5 tahun 2007 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun