Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
BCW Desak Bupati Dijadikan Tersangka Loadergat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bali Corruption Watch (BCW) mendesak Kejaksaan Negeri Singaraja untuk menetapkan Bupati Buleleng, Putu Bagiada sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan alat berat Loader yang telah menyeret empat tersangka lainnya.
Melalui surat yang dilayangkan kepada Kajari Singaraja tertanggal 9 Desember, BCW dibawah pimpinan Putu Wirata Dwikora meminta agar pengusutan kasus Wheel Backhol Loader diskriminatif.
Kami menegaskan agar dalam pengusutan kasus tersebut tidak sampai melakukan tebang pilih yang hanya memproses pelaku- pelaku kelas teri sebagai tersangka, tetapi membiarkan pelaku kelas kakap sehingga menimbulkan praduga, pelaku kelas kakap dilindungi dan diistimewakan,ungkap Wirata Dwikora suratnya.
Dalam surat bernomor 195/BCW/XII/2008, Ketua BCW Wirata Dwikora mendesak Kejaksaan Negeri Singaraja agar memeriksa dan menetapkan Bupati Buleleng Putu Bagiada sebagai tersangka atas kebijakan yang bertentangan dengan Keppres no. 80/2003.
Pengadaan Wheel Backhol Loader dilakukan Plt. Dinas Pekerjaan Umum, Ketut Tambun telah ditahan berdasarkan penunjukan langsung Bupati Bagiada, namun hal itu bertentangan dengan Keppres karena tidak ada situasi force majeur, paparnya dalam surat.
Menyikapi surat Bali Corruption Watch (BCW), Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Adityawarman, Rabu (10/12) di Kajaksaan Singaraja mengakui akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan ketentuan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
Sepanjang itu fakta persidangan kita akan ungkap, itu yang pertama, yang kedua masalah BCW, dituntut tidak dituntut BCW itu sudah merupakan tugas kami sebagai aparat kejaksaan yang berwenang dalam menindak kasus korupsi, tegasnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun