Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Diduga Pengguna, Ternyata Pengedar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ulah Ad (43), warga Dusun Munduk Asem, Pengambengan, Negara sebagai pengedar sabu-sabu terpaksa harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya, Ad tertangkap tangan saat akan mengedarkan sabu-sabu jualannya. Sebelumnya, oleh aparat, Ad yang diduga sebagai pengguna narkoba ternyata juga sebagai pengedar sabu-sabu..
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana Minggu (28/12) mengatakan Ad berhasil ditangkap saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka pengamanan tahun baru. "Awalnya tersangka terindikasi sebagai pengguna saja dan sudah menjadi target operasi (TO). Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka seorang pengedar," katanya.
Menurut Sinaryasa, saat ditangkap tersangka sedang berusaha mengedarkan narkoba di Lelateng, Negara. "Saat digeledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket shabu-shabu dan pipet kaca," terangnya.
Dari keterangan tersangka terungkap kalau dirinya baru beberapa bulan saja menekuni profesi terlarang ini. Saat ini barang bukti dan tersangka yang saat tertangkap mengendarai sepeda motor Supra DK 2577 WR diamankan di Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 62 UU psikotropika No 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
"Kami masih melakukan pendalaman kasus narkoba tersebut. Untuk meyelidikan lebih lanjut, kami akan mengirim obat tersebut ke labfor untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun