Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Pelanggaran Pemilu 32 Kasus, 10 Pidana
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tabanan yang dikatagorikan sebagai daerah rawan konflik pileg (pemilihan legislatif) memang benar adanya. Pasalnya hingga Minggu (8/2) terjadi 32 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut 10 kasus masuk pidana, 19 pelanggaran administrasi, dan 3 masuk kategori sengketa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, Minggu (8/2). Dikatakannya, dari 10 kasus pelanggaran yang masuk katagori pidana lima diantaranya gugur di tingkat panwaslu sedangkan lima lainnya telah masuk ke meja Gakumdu (penegakan hukum terpadu).
"Setelah ditangani penegak hukum terpadu, lima kasus itu gugur lantaran tidak adanya saksi dan tidak ada unsur pidananya, sehingga kasusnya tidak diteruskan ke persidangan," beber Rumada.
Seperti kasus pengrusakan di Baturiti kata Rumada, setelah masuk ke meja gakumdu ternyata tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Dengan tidak adanya saksi kasus tersebut menjadi gugur," tambahnya.
Sejauh ini, kata Rumada, belum satu pun kasus pelanggaran pemilihan calon legislatif di Tabanan masuk ke meja persidangan.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun