Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pelanggaran Pemilu 32 Kasus, 10 Pidana
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tabanan yang dikatagorikan sebagai daerah rawan konflik pileg (pemilihan legislatif) memang benar adanya. Pasalnya hingga Minggu (8/2) terjadi 32 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut 10 kasus masuk pidana, 19 pelanggaran administrasi, dan 3 masuk kategori sengketa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, Minggu (8/2). Dikatakannya, dari 10 kasus pelanggaran yang masuk katagori pidana lima diantaranya gugur di tingkat panwaslu sedangkan lima lainnya telah masuk ke meja Gakumdu (penegakan hukum terpadu).
"Setelah ditangani penegak hukum terpadu, lima kasus itu gugur lantaran tidak adanya saksi dan tidak ada unsur pidananya, sehingga kasusnya tidak diteruskan ke persidangan," beber Rumada.
Seperti kasus pengrusakan di Baturiti kata Rumada, setelah masuk ke meja gakumdu ternyata tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Dengan tidak adanya saksi kasus tersebut menjadi gugur," tambahnya.
Sejauh ini, kata Rumada, belum satu pun kasus pelanggaran pemilihan calon legislatif di Tabanan masuk ke meja persidangan.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang