Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
Residivis Bandar Togel “Kelas Teri†Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Niat ingin mereguk keuntungan dengan menjadi bandar judi togel malah mengantarkan I Ketut Rusyawan (50), warga Lelateng, Jembrana menghuni sel tahanan Polres Jembrana. Residivis togel ini berhasil dibekuk oleh anggota Buser Polres Jembrana berdasarkan pengakuan dari Putu Darta (55),
pengecer togel warga Lelateng, Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum meringkus Rusyawan, aparat terlebih dahulu menciduk Darta. Dari “kicauan” Darta terungkap kalau dirinya menyetorkan penjualan togel kepada Rusyawan. Mengetahui hal tersebut, aparat langsung meringkus Rusyawan.
Ketika diringkus, dari tangan Rusyawan diamankan barang bukti berupa, uang Rp. 196 ribu, selembar kertas berisi angka dan sebuah pulpen. Aparat tidak puas dengan hal tersebut lalu melakukan penggeledahan di kediaman Rusyawan dan berhasil menemukan 2 buah HP yang berisi angka-angka togel. Polisi memperkirakan, omset togel tersebut berkisar Rp 10 juta setiap putaran.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan yang berdasarkan pengembangan kasus. “Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus.Kami perkirakan omset judi togel ini mencapai Rp 10 juta. Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya. Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Polres Jembrana.
Di tempat terpisah, aparat dari Polsek Mendoyo juga berhasil mengamankan pengecer togel atas nama I Putu Sudayasa (37). Lelaki warga Dusun Sumbul, Yehembang Kangin, Mendoyo ini berhasil diamankan setelah ketahuan sedang menjual togel di sekitar tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka diamankan sebuah HP merk Nokia selembar kertas berisi angka, sebuah pulpen dan uang Rp. 228 ribu.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta seijin Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan itu. “Kini tersangka dan barang buktinya masih kita diamankan di Polsek Mendoyo. Mereka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1116 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 450 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 413 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 363 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 306 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung