Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Residivis Bandar Togel “Kelas Teri†Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Niat ingin mereguk keuntungan dengan menjadi bandar judi togel malah mengantarkan I Ketut Rusyawan (50), warga Lelateng, Jembrana menghuni sel tahanan Polres Jembrana. Residivis togel ini berhasil dibekuk oleh anggota Buser Polres Jembrana berdasarkan pengakuan dari Putu Darta (55),
pengecer togel warga Lelateng, Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum meringkus Rusyawan, aparat terlebih dahulu menciduk Darta. Dari “kicauan” Darta terungkap kalau dirinya menyetorkan penjualan togel kepada Rusyawan. Mengetahui hal tersebut, aparat langsung meringkus Rusyawan.
Ketika diringkus, dari tangan Rusyawan diamankan barang bukti berupa, uang Rp. 196 ribu, selembar kertas berisi angka dan sebuah pulpen. Aparat tidak puas dengan hal tersebut lalu melakukan penggeledahan di kediaman Rusyawan dan berhasil menemukan 2 buah HP yang berisi angka-angka togel. Polisi memperkirakan, omset togel tersebut berkisar Rp 10 juta setiap putaran.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan yang berdasarkan pengembangan kasus. “Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus.Kami perkirakan omset judi togel ini mencapai Rp 10 juta. Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya. Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Polres Jembrana.
Di tempat terpisah, aparat dari Polsek Mendoyo juga berhasil mengamankan pengecer togel atas nama I Putu Sudayasa (37). Lelaki warga Dusun Sumbul, Yehembang Kangin, Mendoyo ini berhasil diamankan setelah ketahuan sedang menjual togel di sekitar tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka diamankan sebuah HP merk Nokia selembar kertas berisi angka, sebuah pulpen dan uang Rp. 228 ribu.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta seijin Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan itu. “Kini tersangka dan barang buktinya masih kita diamankan di Polsek Mendoyo. Mereka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang