Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Bandar Togel “Kelas Teri” Ditangkap

Senin, 30 Maret 2009, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Niat ingin mereguk keuntungan dengan menjadi bandar judi togel malah mengantarkan I Ketut Rusyawan (50), warga Lelateng, Jembrana menghuni sel tahanan Polres Jembrana. Residivis togel ini berhasil dibekuk oleh anggota Buser Polres Jembrana berdasarkan pengakuan dari Putu Darta (55),
pengecer togel warga Lelateng, Jembrana.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum meringkus Rusyawan, aparat terlebih dahulu menciduk Darta. Dari “kicauan” Darta terungkap kalau dirinya menyetorkan penjualan togel kepada Rusyawan. Mengetahui hal tersebut, aparat langsung meringkus Rusyawan.

Ketika diringkus, dari tangan Rusyawan diamankan barang bukti berupa, uang Rp. 196 ribu, selembar kertas berisi angka dan sebuah pulpen. Aparat tidak puas dengan hal tersebut lalu melakukan penggeledahan di kediaman Rusyawan dan berhasil menemukan 2 buah HP yang berisi angka-angka togel. Polisi memperkirakan, omset togel tersebut berkisar Rp 10 juta setiap putaran.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan yang berdasarkan pengembangan kasus. “Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus.Kami perkirakan omset judi togel ini mencapai Rp 10 juta. Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya. Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Polres Jembrana.

Di tempat terpisah, aparat dari Polsek Mendoyo juga berhasil mengamankan pengecer togel atas nama I Putu Sudayasa (37). Lelaki warga Dusun Sumbul, Yehembang Kangin, Mendoyo ini berhasil diamankan setelah ketahuan sedang menjual togel di sekitar tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka diamankan sebuah HP merk Nokia selembar kertas berisi angka, sebuah pulpen dan uang Rp. 228 ribu.

Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta seijin Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Senin (30/3) membenarkan penangkapan itu. “Kini tersangka dan barang buktinya masih kita diamankan di Polsek Mendoyo. Mereka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami