Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
KPU Bali Ajukan Tambahan Waktu Rekapitulasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemiihan Umum (KPU) Bali merekomendasikan kepada KPU pusat memberikan tambahan waktu bagi proses rekapitulasi perolehan suara. KPU Bali memastikan proses rekapitulasi perolehan suara mengalami keterlambatan mengingat rumitnya rekapitulasi akibat banyaknya jumlah calon legislative dan partai politik.
Ketua KPU Bali Lanang Prabawa pada keteranganya di Renon, Senin (13/4) menyatakan proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan memerlukan waktu yang cukup panjang, Sebab satu kecamatan dapat melakukan rekapitulasi terhadap 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lanang Memprediksikan rekapitulasi pada tingkat kecamatan dapat molor hingga 5-7 hari.
“Di Kecamatan misalnya molor 6 hari menjadi 7 hari, maka waktu di Kabupaten yang dikurangi atau waktu rekap di KPU Propinsi yang dikurangi, paling tidak di KPU propinsi tanggal 23 sudah selesai,†jelas Lanang Prabawa.
Lanang menegaskan rumitnya proses rekapitulasi menyebabkan petugas PPK harus kerja ekstra keras. Apalagi jumlah Partai politik dan Calon legislative cukup banyak sehingga akibat factor kelelahan dapat saja kesalahan penghitungan tetap terjadi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun