Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Panwaslu Limpahkan Laporan Pakarpangan
BERITABALI.COM, BULELENG.
KPU Buleleng menggelar Rapat Pra Pleno hasil penghitungaan suara pemilihan legeslatif dan pemilihan DPD di Sekretariat KPU Buleleng. Sementara Panitia Pengawas Pemilu kembali melimpahkan penanganan laporan Partai Karya Perjuangan (Pakarpangan) ke polisi.
Di tengah alotnya penghitungan suara hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Buleleng, Minggu (19/4) yang digelar KPU Buleleng dengan Sembilan PPK se-Kabupaten Buleleng, Panwaslu Buleleng juga melakukan Rapat Pleno penangganan kasus pidana pemilu yang dilaporkan Ketua DPK Partai Karya Perjuangan Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni.
Kasus yang sama dilaporkan PK Partai Golkar Gerokgak tersebut memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga dilimpahkan ke Gakkumdu Polres Buleleng.
“Ini persoalannya sama dengan laporan yang dilakukan PK Partai Golkar Gerokgak, adanya pengunaan surat suara Dapil II Kecamatan Sukasada di Dapil VI Kecamatan Gerokgak dan ini telah memenuhi unsur sebagai Pidana Pemilu, dimana 146 surat suara yang digunakan pada TPS dimakud, tidak sesuai dengan pasal 143 UU.RI No. 10 Tahun 2009 tentang kreteria surat suara yang digunakan pada Pemilu Legeslatif,” ungkap Ketua Panwaslu Buleleng, Ketut Wiratmaja.
Dalam laporan Ketua DPK Partai Karya Perjuangan Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni menyebutkan, gugatan pidana pemilu tersebut ditujukan kepada Ketua KPPS di empat TPS di Desa Patas dan Desa Pengulon, PPK Gerokgak, KPU Buleleng dan KPU Bali serta KPU Pusat.
”Tidak tanggung-tanggung dalam hal ini,kami laporkan empat KPPS bersama penyelenggara pemilu terkait ditingkat atas, sampai ke KPU Pusat, agar melakukan pemilihan ulang pada TPS yang bermasalah, sebab ini merugikan kami sebagai peserta pemilu,” ujar Antonius Sanjaya Kiabeni.
Empat Ketua KPPS yang dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, DPK Partai Karya Perjuangan, Pakar Pangan Kabupaten Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni diantaranya, Ketua KPPS I Desa Patas, I Gede Rancita (41), Ketua KPPS II Desa Patas, I Putu Suara (50), Ketua KPPS VII Desa Patas, Putu Suarnila (32) dan Ketua KPPS IX Desa Pengulon, I Nyoman Pastiada (43).
Sebelumnya, hal serupa juga dilaporkan caleg Partai Golkar, Kadek Swastika yang melaporkan penggunaan surat suara nyasar di Gerokgak dengan menggugat empat KPPS, walaupun keempat KPPS tersebut mangkir atas undangan klarifikasi yang dilayangkan, namun penangganan tetap dilimpahkan ke Polisi, sehingga Gakkumdu Polres Buleleng tengah menanggani dua kasus serupa dengan terlapor yang sama terkait pidana pemilu.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 419 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 362 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang