Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Ngejos ABG Dua Kali, Masuk Sel
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tidak terima anaknya yang masih ABG dijos oleh Putu AP (22), orang tua Ni Luh AA (15) melaporkan kelakuan bejat warga Batuagung, Jembrana ini ke Polres Jembrana. Alhasil, Putu AP terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (28/5) sejatinya kedua insan berlainan jenis ini telah menjalin hubungan asmara sejak Nopember 2007 lalu. Namun saat dilanda mabuk cinta, hubungan asmara ini terbentur larangan dari orang tua AA yang hingga saat ini masih tercatat sebagai siswi kelas III salah
satu SMP Negeri di Negara dengan alasan AA masih kecil dan agar bisa berkonsentrasi meneruskan studinya.
Rupanya larangan tersebut tidak diindahkan oleh AP dan AA sehingga mereka larut dalam gejolak gairah mudanya, sampai akhirnya AA mengajak pacarnya untuk kabur ke Denpasar dan segera menikahi dirinya setamat AA lulus SMP. Untuk melakukan niatnya itu, Selasa (26/5) lalu, AA yang tinggal di Jl Pulau Irian Dauh Waru, Jembrana menelepon pacarnya dan minta dijemput pukul 07.30 di depan sekolahnya untuk
segera kabur menuju Denpasar.
Sayangnya, dikantong AP hanya tersisa uang Rp. 50 ribu saja sehingga niat kabur ke Denpasar dialihkan menuju ke sebuah hotel di Delod Berawah, Mendoyo. Di hotel inilah, mereka memuaskan nafsu birahinya dengan melakukan aksi kuda lumping sebanyak dua kali.
Setelah puas, AP minta ijin ke AA untuk keluar sebentar menjual ponselnya agar niat mereka kabur ke Denpasar bisa dilaksanakan. Namun menjual ponsel itu terpaksa urung dilakukan lantaran mereka keburu digrebeg oleh orang tua Luh
A.A yang kemudian melaporkan AP ke Polres Jembrana.
Menurut AA, dirinya sangat mencintai pacarnya itu tapi karena ditentang terus oleh orang tuanya makanya dia dan pacarnya sepakat kabur ke Denpasar dan segera menikah setamat dirinya tamat SMP.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Kamis (28/5) membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku.
Menurut Sinaryasa, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta. “Kami juga masih mendalami kasus ini,” kata Sinaryasa.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 895 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 753 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 571 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 535 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik