Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Potong BLT, Perbekel Divonis 1 Tahun
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Made Sudiama perbekel Desa Batungsel,Kecamatan Pupuan yang menjadi terdakwa pemotongan Batuan Langsung Tunai di Desanya divonis satu tahun pejara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Senin (15/6).
Atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Siregar SH, pengacara terdakwa I Made Artayasa menyatakan banding. Terdakwa yang juga masih aktif sebagai Perbekel Batungsel dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemotongan BLT kepada beberapa warga Batungsel Juli 2008 silam.
Adalah I Wayan Suteja (45) dan I Wayan Budiasa (33) yang BLT nya dipotong terdakwa. Budiasa semestinya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, namun kenyataanya menerima Rp 150 ribu. Sedangkan I Wayan Suteja (45) Dia yang mengalami cacat fisik memiliki kaki satu karena kecelakaan, BLT nya juga kena potong Rp 100 ribu dari total yang dia semestinya terima Rp 300 ribu.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun