Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Potong BLT, Perbekel Divonis 1 Tahun

Senin, 15 Juni 2009, 17:01 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Made Sudiama perbekel Desa Batungsel,Kecamatan Pupuan yang menjadi terdakwa pemotongan Batuan Langsung Tunai di Desanya divonis satu tahun pejara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Senin (15/6).



Atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Siregar SH, pengacara terdakwa I Made Artayasa menyatakan banding. Terdakwa yang juga masih aktif sebagai Perbekel Batungsel dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemotongan BLT kepada beberapa warga Batungsel Juli 2008 silam.

 



Adalah I Wayan Suteja (45) dan I Wayan Budiasa (33) yang BLT nya dipotong terdakwa. Budiasa semestinya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, namun kenyataanya menerima Rp 150 ribu. Sedangkan I Wayan Suteja (45) Dia yang mengalami cacat fisik memiliki kaki satu karena kecelakaan, BLT nya juga kena potong Rp 100 ribu dari total yang dia semestinya terima Rp 300 ribu. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami