Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Anggota Dewan Resmi Ditahan

Kerambitan

Rabu, 19 Agustus 2009, 18:58 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Nyoman Sutamayasa mantan anggota DPRD Tabanan yang terlibat kasus penganiayaan di Kafe Citra, Banjar Kukuh Kawan, Kecamatan Kerambitan akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kerambitan.



Sutamayasa yang pernah tejerat kasus sabu-sabu ini, sejak Rabu (19/8) ditetapkan secara resmi menjadi tersangka. Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka lainnya yakni AA Putu Artawan (37) warga Banjar Kukuh Kelod, Desa Kukuh, Kerambitan yang terlibat dalam kasus tersebut.


“Meskipun dia (Nyoman Sutamayasa) tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti dan saksi yang menyatakan dia termasuk salah satu pelakunya,” jelas Pahumas Kompol I Made Mundra yang didampingi Kapolsek Kerambitan AKP Gede Wali.



Kasus penganiayaan yang terjadi Minggu pagi (16/8) sekitar pukul 03.00 dilaporkan oleh korban I Dewa Ketut Mawen (39) ke polisi. Dalam laporannya Mawen mengaku telah dibogem mentah oleh lebih dari satu orang yang mengakibatkan hidung dan mata korban mengeluarkan darah segar. Tidak terima korban kemudian melapor ke polisi. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami