Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mikol Rambah Pedesaan

Senin, 2 November 2009, 15:07 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Peredaran minuman beralkohol (mikol) di Jembrana semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, hampir di setiap sudut warung di pedesaan ditemukan penjualan mikol kendatipun warung tersebut tidak memiliki SIUP maupun SIUP MB.


Hal tersebut terungkap saat Tim Gabungan Miras Kabupaten Jembrana beranggotakan unsur Kepolisian, Pol.PP, Bidang Pariwisata dan Dinas Perindagkop menggelar operasi mikol dengan sasaran warung-warung yang ada di seputaran Desa Tukadaya, Melaya, Senin (2/11).

Menurut Koordinator Tim Miras, I Gede Darmika, operasi miras ini bertujuan untuk mengetahui legalitas mikol yang dijual maupun perijinan yang dimiliki warung-warung yang menjual mikol.


“Warung-warung kecil pun harus tahu ketentuan-ketentuan tentang penjualan mikol. Operasi kali ini masih dalam tahap pembinaan belum penertiban,“ ujarnya.



Dari sejumlah warung yang disasar hampir melakukan pelanggaran ketentuan. Pasalnya, kesemuanya menjual mikol jenis bir dan anggur tanpa dilengkapi dengan SIUP MB (Surat Ijin Penjualan Minimunan Beralkohol). Rata-rata pemilik warung mengaku kalau mereka menjual mikol dalam partai kecil.


“Saya menjual bir paling banyak tiga botol, itupun dalam sebeulannya belum tentu habis,” ujar Ni Ketut Narti, pemilik warung di Dusun Berawantangi, Tukadaya, Melaya.

Hal senada juga diungkapkan Ni Made Jati, pemilik warung di Dusun Sarikuning yang ketahuan menjual mikol golongan B yang yang kadar alkoholnya mencapai 14,7%.

“Dalam sebulan hanya terjual sebotol, paling banyak dua botol. Itupun yang membeli kebanyakan orang tua, katanya untuk hilangkan gatal-gatal. Saya jualnya eceran,“ akunya.


Atas temuan ini, Darmika memperingatkan kepada pemilik warung agar segera mengurus perijinan. “Semua warung maupun toko yang menjual mikol wajib memiliki SIUP MB,” tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami