Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Panti Asuhan Ganesha Sevanam Buleleng Masuk Tahap Persidangan

Selasa, 28 Juli 2026, 17:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Panti Asuhan Ganesha Sevanam Buleleng Masuk Tahap Persidangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berinisial JMW (57) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Buleleng kepada Kejari Buleleng dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026). Dengan proses tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan JPU akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penelitian akhir terhadap berkas perkara, menyusun surat dakwaan, hingga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Selanjutnya JPU melakukan penelitian akhir, menyusun surat dakwaan, hingga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU juga melakukan penahanan terhadap JMW di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dicky menegaskan Kejari Buleleng berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban. Menurutnya, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak.

Selain itu, Kejari Buleleng mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum kepada para korban selama proses penyidikan. Pendampingan tersebut diharapkan terus berlanjut guna mendukung proses pemulihan para korban.

Kasus ini mencuat pada Maret 2026 setelah seorang anak asuh melaporkan dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialaminya. Hasil penyidikan kemudian mengungkap adanya enam korban lainnya, sehingga total terdapat tujuh anak yang diduga menjadi korban.

JMW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan penganiayaan terhadap tujuh anak asuh di panti asuhan tersebut. Proses persidangan selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami