Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengunjung Teler Buang Narkoba dan Pisau

Minggu, 6 Desember 2009, 21:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim gabungan petugas Samapta dan Buser Polres Badung merazia dua tempat hiburan malam di kawasan Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, pada Sabtu (5/12) dinihari. Petugas berhasil menyita narkoba dan senjata tajam (sajam) dari pengunjung yang sedang teler.

Wakapolres Badung Kompol I Bagus Rai langsung memimpin razia yang awalnya bergerak keThe Living Room di Jalan Petitenget 2000XX.

Kedatangan petugas kepolisian membuat kaget pengunjung yang kebanyakan turis asing dan lokal itu.

Di sela-sela penggeledahan, diam-diam seorang pengunjung membuang bungkusan plastik klip di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkoba.

Seorang pengunjung lainnya juga melempar pisau lipatnya ke lantai. Beruntung, petugas yang melakukan penggeledahan melihat dan langsung mengamankan dua pengunjung itu.


Meski demikian, keduanya mengelak dan tidak mengakui. Apalagi, keduanya terlihat teler (mabuk) dan hendak kabur dari pengawalan petugas.

 Sumpah pak, barang ini bukan punya saya. Kalau pisau memang saya yang bawa,kelitnya ketika diboyong keluar night club.

Di lokasi lainnya, petugas merazia Hu Bali yang lokasinya bersebelahan dengan The Living Room. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir 30 menit ini, tidak ditemukan barang terlarang maupun senjata tajam.

Operasi dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) ini, rutin digelar. Dipilihnya dua tempat hiburan malam ini, karena indikasinya kerap dipakai ajang transaksi narkoba, Kompol IB Rai.

Perwira melati satu asal Tabanan ini menegaskan, pihaknya masih menyelidik dugaan narkoba dan senjata tajam yang dilempar pelaku ke lantai.

Bila terbukti, pihaknya akan mengenakan kepemilikian sajam tersebut dan akan dijerat sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami