Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
YLPK: PLN Harus Berikan Kompensasi 10%
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) mendesak kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen terutama kepada pengusaha kecil menengah dan konsumen rumah tangga atas pemadaman bergilir yang terjadi di Bali.
YLPK bahkan meyayangkan pemadaman bergilir tidak sesuai dengan jadwal sehingga pengusaha kecil seperti pengusaha warnet mengalami kerugian.
Direktur Eksekutif YLPK Bali Putu Armaya pada keterangannya di Denpasar, Jumat (5/2) menegaskan PLN harus memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya abonemen (tarif dasar listrik) kepada konsumen sesuai surat keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. Sehingga pemberian kompensasi kepada konsumen PLN tidak memerlukan surat keputusan dari presiden.
”Mungkin PLN melupakan SK tersebut dibuat oleh dirjen listrik, kita akan tetap menuntut kompensasi mengingat dalam satu bulan itu di Bali pemadaman hampir lebih dari 300 jam,” ujar Putu Armaya.
Direktur Eksekutif YLPK Bali Putu Armaya mengungkapkan pemberian kompensasi kepada konsumen akibat pemadaman harusnya sudah dapat dilakukan jika PLN telah melakukan pemadaman rata-rata lebih dari 10 jam dalam sebulan, bukan pemadaman 3 hari secara berturut-turut.
Armaya mengakui selama Desember tahun lalu saja YLPK telah menerima sekitar 800 pengaduan dari konsumen terkait pemadaman bergilir oleh PLN.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun