Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Polda Bali Sita 70 Ekor Penyu Hijau
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan 70 ekor penyu hijau.
Penyelundupan dan perdagangan penyu dengan lebar karapas rata-rata 60 hingga 90 centimeter ini berhasil digagalkan di daerah Pemogan Denpasar.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Penyu-penyu ini berhasil disita dari sebuah gudang milik salah satu penadah penyu yang selama ini berdagang makanan dengan menu daging penyu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar pada keteranganya di Mapolda Bali (19/5) menyatakan, dari kasus ini Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka. Dimana tersangka merupakan pemilik gudang sekaligus pengusaha makanan dengan menu daging penyu.
Menurut Sugianyar, atas kejadian ini tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka telah melanggar Undang-Undang Satwa yang Dikonservasi dan dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara ujar Sugianyar.
Sugianyar menyatakan, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mendapatkan penyu-penyu hijau ini dari seorang nelayan asal Sulawesi dengan harga Rp. 35 juta.
Penyu-penyu ini diperkirakan berasal dari perairan Sulawesi dan diselundupkan ke Bali melalui pelabuhan Amed di Karangasem.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2983 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1087 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 484 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun