Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Alfamart Bodong, Tapi Sudah Jualan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Fenomena terhadap penolakan kehadiran toko waralaba dengan modal besar rupanya juga melanda Jembrana. Alhasil, kehadiran Alfamart di Kelurahan Lelateng, Negara yang sudah beroperasi kendati belum mengantongi perijinan yang dipersyaratkan menuai sorotan dari masyarakat sekitarnya.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi Alfamart tersebut mengaku tidak simpatik lantaran dinilai akan mematikan toko-toko maupun warung-warung kecil di sekitarnya yang kebanyakan milik penduduk lokal.
Baca juga:
Massa Geruduk Kantor TV Nasional Sri Lanka
“Kehadiran Alfamart di wilayah kami hanya menguntungkan segelintir orang saja, seperti pemilik bangunan/gedung dan pemilik lahan saja. Sedangkan kami yang membuka warung kecil di sekitarnya jadi sepi,” keluh salah seorang pemilik toko di sekitar Alfamart yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/6).
Kegelisahan masyarakat ini rupanya terdeteksi oleh anggota DPRD Jembrana sehingga turun tangan dengan mengirimkan rekomendasi kepada Pemkab Jembrana.
Kalangan legislator ini meminta agar Pemkab lebih memperhatikan pedagang-pedagang kecil. ”Pengusaha kecil dan menengah harus dilindungi, jangan sampai kehadiran bisnis waralaba bermodal besar malah merugikan masyarakat sekitar. Contohlah Alfamart itu yang hingga kini masih bodong
tapi sudah beroperasi,” kata I Nyoman Suheng Kusumayasa, Ketua Komisi B DPRD Jembrana ketika ditemui awak media, Senin (28/6).
Suheng lalu mempertanyakan keberadaan Alfamart yang bodong namun sudah beroperasi. “Kalau semua seperti ini (beroperasi tanpa ijin,red) tentu yang rugi kita semua. Pemkab kok lemah sekali dalam hal ini padahal kami sebagai wakil rakyat sering mengingatkan,”katanya.
Kabid Humas Dinas Hubkominfo Jembrana, Satuhuning Tyas Winarti ketika dikonfirmasi terpisah, Senin (28/6) membenarkan kalau dewan sudah melayangkan rekomendasi ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
“Tentu akan rekomendasi itu akan kami perhatikan,” katanya. Winarti menambahkan hingga saat ini KPPT masih melakukan kajian mendalam karena menyangkut ijin prinsip dan HO.“Dua ijin tersebut memegang peranan penting untuk penerbitan ijin berikutnya seperti SIUP. Kita akan cek lagi jika sudah ada pengajuan,”jelasnya.
Sementara itu, pihak Alfamart belum bisa dikonfirmasi karena menurut salah seorang karyawannya, pimpinannya tidak ada karena kantor pusatnya ada di Surabaya. Karyawan tersebut tidak bisa memberikan tanggapan terkait proses perijinan Alfamart.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7744 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan