Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Berlakukan Pajak Progresif

Rabu, 28 Juli 2010, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali memastikan akan memberlakukan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor, terutama untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Setiap kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan kenaikan pajak sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen dari nilai harga kendaraan. 

Pemberlakuan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Bali yang terus mengalami peningkatan.Kepala Biro Hukum dan Ham pemerintah Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardhana pada keteranganya di Renon (28/7) menyampaikan penerapan pajak progresif nantinya akan didasarkan pada kartu keluarga (KK).

Nanti kita akan data door to door ke rumah-rumah, jadi pendataanya berdasarkan data. Umpamakan setiap orang dalam keluarga itu memiliki kendaraan maka akan dikenakan pajak progresif, jelas Dewa Putu.Dewa Putu menargetkan pemberlakuan pajak progresif akan mulai pada awal 2011 mendatang.

 

Menurut rencana pajak progresif ini juga akan diberlakukan pada kendaraan pemerintah dan TNI-Polri. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami