Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Pemprov Bali Berlakukan Pajak Progresif
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali memastikan akan memberlakukan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor, terutama untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Setiap kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan kenaikan pajak sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen dari nilai harga kendaraan.
Pemberlakuan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Bali yang terus mengalami peningkatan.Kepala Biro Hukum dan Ham pemerintah Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardhana pada keteranganya di Renon (28/7) menyampaikan penerapan pajak progresif nantinya akan didasarkan pada kartu keluarga (KK).
Nanti kita akan data door to door ke rumah-rumah, jadi pendataanya berdasarkan data. Umpamakan setiap orang dalam keluarga itu memiliki kendaraan maka akan dikenakan pajak progresif, jelas Dewa Putu.Dewa Putu menargetkan pemberlakuan pajak progresif akan mulai pada awal 2011 mendatang.
Menurut rencana pajak progresif ini juga akan diberlakukan pada kendaraan pemerintah dan TNI-Polri.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun