Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelakunya Siswa Magang SMK Pariwisata

Kamis, 16 September 2010, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Komang Adi Saputra (16) siswa kelas II sebuah SMK Pariwisata di Tabanan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian terhadap korban turis Australia Meinteith (66) yang menginap di Bali Wisata Bongalow. Pelaku merupakan siswa yang sedang magang di Bungalow tersebut.Kini, pelaku yang berasal dari Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsektif Kota Tabanan AKP I Nengah Patrem, saat melakukan gelar perkara, Rabu (15/9) di TKP.Patrem menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya beserta jajaran reskrim Polres Tabanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan beberapa saksi-saksi yang kumpulkan pasca kejadian, Selasa (14/9) lalu.Beberapa saksi mengatakan salah satu siswa magang di Bali Wisata Bongalow, yakni I Komang Adi Saputra (16) sempat pamitan pulang dari Bungalow ke rumahnya Senin (13/9)malam. Kecurigaan kemudian mengarah kepadanya.

Kami kemudian memintai keterangan Komang Adi Saputra, karena kami curiga dengan gelagatnya pulang malam pada hari Senin lalu, jelas Patrem.Benar saja, setelah dimintai keterangan secara intensif Komang Adi Saputra mengakui semua perbuatannya. Setelah pelaku mengaku, pihaknya kemudian menggeledah rumah Komang Adi Saputra di Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.

Kami berhasil menyita laptop korban yang disimpan di lemari baju, begitujuga dengan HP korban dari tangan pelaku, jelasnya.Sementara itu pelaku Komang Adi Saputra yang ikut dalam gelar perkara kemarin mengakui kalau sebelumnya sudah ada niat untuk mengambil barang-barang korban.

Tersangka mengatakan, sekitar pukul 12.00 Wita Senin (13/9) saat korban makan siang, ia telah berniat mengambil barang korban. Namun niatnya diurungkan.

Niat itu kembali muncul ketika tersangka pamitan untuk pulang ke rumahnya sekitar pukul 19.28 Wita. Saat itu ia yang sudah berjarak 20 meter dari Bongalow mematikan sepeda motornya.Ia kemudian kembali ke Bongalow nomor 10 yang ditempati korban. Ia pun dengan mudah masuk ke kamar korban melalui pintu belakang yang tidak terkuci rapat.

Saat itu korban sedang makan malam dan tidak ada di kamarnya, jelas Komang Adi Saputra.Merasa aman, ia kemudian memasukan laptop korban ke dalam tasnya begitu juga dengan HP korban. Saya kemudian pergi pulang,jelasnya.

Namun sampai di Desa Penyalin, Kecamatan Kerambitan HP korban berbunyi. Karena tidak mau diketahui, ia kemudian mematikan HP tersebut dan mencabuti nomor korban dan membuangnya.

Saya sempat memasukan nomor HP saya ke dalam nomor HP korban, jelasnya.Sampai di rumah, tersangka kemudian membuka Laptop dan main game di HP korban. Saya kemudian menyimpanya di lemari baju, katanya lagi.Ketika ditanya apakah sempat mengambil uang milik korban seperti pengakuan korban, tersangka mengaku hanya mengambil Laptop dan HP korban.

 

Kasus pencurian ini diketahui korban, Selasa (14/9) saat korban baru bangun tidur sekitar pukul 07.00 Wita. Korban tidak lagi menemukan laptop, HP, serta kamer digital, satu set buku dan uang tunai Rp 4,6 Juta. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 23,5 Juta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami