Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Turis Jepang, Abdu Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 23 September 2010, 20:45 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah memvonis Mawardi, pembunuh Hiromi Shimada, seorang turis Jepang, terdakwa lainnya Abdurrahman alias Abdu (21) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (23/09).

Vonis majelis Hakim Putu Suika, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum IGNA Kusumayasa Diputra SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Hakim Putu Suika menyatakan, terdakwa terbukti telah membantu membunuh
dan melakukan percobaan perkosaan terhadap Hiromi Shimada. Terdakwa Abdurrahman dikenai pasal 339 KUHP jo 56 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdu lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni tuntutan hukuman 13 tahun penjara. Namun hal yang dapat meringankan terdakwa yakni terdakwa selalu bersikap sopan, dan belum pernah
dihukum, sehingga diputuskan hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah memberikan kesempatan kepada Mawardi untuk membunuh dan mencoba memperkosa korban Hiromi Shimada," papar Putu Suika.Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Abdu yakni atas perbuatannya terhadap korban Hiromi Shimada dianggap merusak pariwisata Bali.

Dari Vonis tersebut terdakwa Abdu menyatakan menerima hukuman, tanpa mengajukan bading seperti kesempatan yang diberikan majelis hakim.Perlu diketahui, Abdurrahman merupakan rekan Mawardi (31) yang lebih dahulu divonis 20 tahun penjara karena telah terbukti pembunuh Hiromi Shimada turis Jepang yang dibunuhnya pada Kamis 25 Desember 2009 sekitar pukul 22.00 Wita.

 

Korban tewas ditemukan dirumah kontrakannya di jalan Sadasari No.17 Kuta, dengan 25 luka dan enam tusukan.Sebelum dibunuh oleh Abdu, korban sempat diperkosa dan dirampas harta bendanya oleh Abdu dan Mawardi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami