Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Bali Usulkan Percepatan Acuan Dalam Bentuk PP
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali mengusulkan kepada pemerintah pusat unntuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.
Belum adanya PP menyebabkan tarik-ulurnya pemerintah daerah terutama Bali dalam membentuk komisi informasi public daerah. Apalagi ketiadaan PP akan menyebabkan kegamangan bagi komisi informasi dalam meyelesaikan sengketa informasi public.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santha pada keteranganya di Denpasar (1/11) menyatakan permasalahannya bukan pada kesalahan daerah terlambat dalam membentuk komisi informasi public. Tetapi dasar pedoman bagi kerja komisi dalam bentuk PP yang belum tersedia.
Walaupun dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara sambil menunggu keluarnya PP terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.
tetapi kalau masyarakat yang bersengketa belum puas, maka bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan tata usaha negara jelas Made Santha.
Made Santha menyebutkan khusus untuk Bali dipastikan akan memiliki komisi informasi public paling lambat pada triwulan ketiga tahun depan. Dimana proses pendaftaran dan seleksi terhadap anggota komisi akan dimulai pada periode Januari-Juni 2011.(mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun