Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pemda Jangan Menunggu PP
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam membentuk komisi informasi daerah.
Mengingat secara aturan pemerintah daerah harus sudah memiliki komisi informasi daerah setelah 2 tahun undang-undang keterbukaan informasi publik di implementasikan.
Komisioner KIP Dono Prasetyo usai sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar menyatakan alasan menunggu PP dalam pembentukan komisi informasi daerah sangat tidak relevan, sebab PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan.
Sedangkan mengenai petunjuk teknis ataupun pelaksanaan undang-undang informasi publik diatur oleh komisi informasi pusat.
Jangan mau dibodohi, semuanya diatur oleh komisi informasi pusat, PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan, ujar Dono Prasetyo, Senin (22/11).
Komisioner KIP Dono Prasetyo menyebutkan sampai saat baru 5 provinsi yang telah membentuk komisi informasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Lampung. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan