Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Pemda Jangan Menunggu PP
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam membentuk komisi informasi daerah.
Mengingat secara aturan pemerintah daerah harus sudah memiliki komisi informasi daerah setelah 2 tahun undang-undang keterbukaan informasi publik di implementasikan.
Komisioner KIP Dono Prasetyo usai sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar menyatakan alasan menunggu PP dalam pembentukan komisi informasi daerah sangat tidak relevan, sebab PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan.
Sedangkan mengenai petunjuk teknis ataupun pelaksanaan undang-undang informasi publik diatur oleh komisi informasi pusat.
Jangan mau dibodohi, semuanya diatur oleh komisi informasi pusat, PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan, ujar Dono Prasetyo, Senin (22/11).
Komisioner KIP Dono Prasetyo menyebutkan sampai saat baru 5 provinsi yang telah membentuk komisi informasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Lampung. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli