Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemda Jangan Menunggu PP

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 22 November 2010, 15:36 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam membentuk komisi informasi daerah.

Mengingat secara aturan pemerintah daerah harus sudah memiliki komisi informasi daerah setelah 2 tahun undang-undang keterbukaan informasi publik di implementasikan.


Komisioner KIP Dono Prasetyo usai sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar menyatakan alasan menunggu PP dalam pembentukan komisi informasi daerah sangat tidak relevan, sebab PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan.


Sedangkan mengenai petunjuk teknis ataupun pelaksanaan undang-undang informasi publik diatur oleh komisi informasi pusat.



Jangan mau dibodohi, semuanya diatur oleh komisi informasi pusat, PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan, ujar Dono Prasetyo, Senin (22/11).

Komisioner KIP Dono Prasetyo menyebutkan sampai saat baru 5 provinsi yang telah membentuk komisi informasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Lampung. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami