Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pemda Jangan Menunggu PP
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam membentuk komisi informasi daerah.
Mengingat secara aturan pemerintah daerah harus sudah memiliki komisi informasi daerah setelah 2 tahun undang-undang keterbukaan informasi publik di implementasikan.
Komisioner KIP Dono Prasetyo usai sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar menyatakan alasan menunggu PP dalam pembentukan komisi informasi daerah sangat tidak relevan, sebab PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan.
Sedangkan mengenai petunjuk teknis ataupun pelaksanaan undang-undang informasi publik diatur oleh komisi informasi pusat.
Jangan mau dibodohi, semuanya diatur oleh komisi informasi pusat, PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan, ujar Dono Prasetyo, Senin (22/11).
Komisioner KIP Dono Prasetyo menyebutkan sampai saat baru 5 provinsi yang telah membentuk komisi informasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Lampung. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2699 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1954 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun