Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pemda Jangan Menunggu PP
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam membentuk komisi informasi daerah.
Mengingat secara aturan pemerintah daerah harus sudah memiliki komisi informasi daerah setelah 2 tahun undang-undang keterbukaan informasi publik di implementasikan.
Komisioner KIP Dono Prasetyo usai sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar menyatakan alasan menunggu PP dalam pembentukan komisi informasi daerah sangat tidak relevan, sebab PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan.
Sedangkan mengenai petunjuk teknis ataupun pelaksanaan undang-undang informasi publik diatur oleh komisi informasi pusat.
Jangan mau dibodohi, semuanya diatur oleh komisi informasi pusat, PP hanya mengatur masalah ganti rugi dan jangka waktu pemberlakuan informasi yang bersifat dirahasiakan atau dikecualikan, ujar Dono Prasetyo, Senin (22/11).
Komisioner KIP Dono Prasetyo menyebutkan sampai saat baru 5 provinsi yang telah membentuk komisi informasi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Lampung. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang