Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




20 Tahun Kedepan Lahan Pertanian Bali Habis

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 6 Mei 2011, 08:38 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam 20 tahun kedepan Bali diprediksikan tidak akan lagi memiliki lahan pertanian. Apalagi tingkat alih fungsi lahan di Bali saat ini mencapai 1000 hektar pertahun.

Disisi lain tingkat kebutuhan akan lahan untuk pemukiman semakin tinggi ditengah meningkatnya jumlah penduduk Bali. Hal ini disampaikan peneliti pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana Dr. Ir. IGN. Alit Susanta Wirya, M.Agr saat ditemui di Denpasar.

�Jika alih fungsi ini terus tidak terkontrol maka pertanian akan semakin terpinggirkan, lahan-lahan produktif akan habis,� jelas Calon Ketua Pengurus Daerah Persatuan Alumni gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PD PA GMNI) Bali.

Menurutnya Bali harus segera membuat aturan untuk memproteksi lahan-lahan produktif. Aturan tersebut dapat berupa kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) perlindungan lahan.

Selain itu harus ada kebijakan berupa larang yaitu dilarang membangun di kawasan lahan pertanian. Kebijakan ini dipandang sangat penting karena akan sangat terkait dengan ketahanan pangan dan daya dukung ketersediaan pangan di Bali.

Buktinya saat ini saja walaupun Bali mengalami surplus beras, namun pada kenyataanya Bali sangat banyak mendatangkan beras dari luar Bali.

Ia menegaskan penegakan perda RTRW juga harus dilakukan dengan baik. Cuma permasalahannya kemudian, apakah kita bisa melakukan kesepakatan yang ada dalam RTRWP?

�ini permasalah komitmen, karena jika RTRWP mampu dijalankan atau diterapkan dengan baik maka, kita masih mampu mempertahankan lahan pertanian. Bisa gak kita seperti itu,� tanya doktor tamatan Jepang ini.

Dia mengusulkan pemerintah daerah membuat zonasi atau pemetaan kawasan pertanian sehingga ada kejelasan peruntukan dan fungsi lahan. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mencoba melanggar maka akan ada sanksi.

�Efeknya ya ada hukuman bagi yang melanggar, kalau tidak begini susah untuk mempertahankan pertanian Bali,� ujarnya.

Disisi lain menurutnya pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi petani yang tanahnya berada di kawasan zonasi pertanian. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Permasalahannya kemudian adalah komitmen pemerintah daerah, karena sering pemerintah daerah beralasan memiliki PAD kecil sehingga tidak dapat memberikan insentif bagi petani yang lahanya masuk kawasan zonasi. Namun jika pemerintah benar-benar serius ingin mempertahankan lahan pertanian maka perlu kiranya pembebasan pajak.

Ia menambahkan selain masalah lahan pertanian, dalam membangun pertanian Bali juga perlu mulai dipikirkan SDM petani di Bali. Belum lagi rata-rata umur petani di Bali 50 tahun ke atas.

Petani juga tidak ingin anaknya menjadi petani, sehingga keberadaan SDM petani juga perlu mulai dipikirkan. Disisi lain pemerintah juga terlihat belum serius berpihak pada pertanian.

Buktinya saat ini pemerintah mendorong petani untuk mengembangkan pertanian organik, tapi pemerintah tidak membantu petani dari segi pemasaran.

�Makanya harus diatur juga pemasaran hasil pertanian dong, jangan hanya bisa menyarankan pertanian organik tapi pasar untuk pertanian organik aja ndak dibuat,� tandasnya. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami