Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
20 Tahun Kedepan Lahan Pertanian Bali Habis
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam 20 tahun kedepan Bali diprediksikan tidak akan lagi memiliki lahan pertanian. Apalagi tingkat alih fungsi lahan di Bali saat ini mencapai 1000 hektar pertahun.
Disisi lain tingkat kebutuhan akan lahan untuk pemukiman semakin tinggi ditengah meningkatnya jumlah penduduk Bali. Hal ini disampaikan peneliti pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana Dr. Ir. IGN. Alit Susanta Wirya, M.Agr saat ditemui di Denpasar.
�Jika alih fungsi ini terus tidak terkontrol maka pertanian akan semakin terpinggirkan, lahan-lahan produktif akan habis,� jelas Calon Ketua Pengurus Daerah Persatuan Alumni gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PD PA GMNI) Bali.
Menurutnya Bali harus segera membuat aturan untuk memproteksi lahan-lahan produktif. Aturan tersebut dapat berupa kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) perlindungan lahan.
Selain itu harus ada kebijakan berupa larang yaitu dilarang membangun di kawasan lahan pertanian. Kebijakan ini dipandang sangat penting karena akan sangat terkait dengan ketahanan pangan dan daya dukung ketersediaan pangan di Bali.
Buktinya saat ini saja walaupun Bali mengalami surplus beras, namun pada kenyataanya Bali sangat banyak mendatangkan beras dari luar Bali.
Ia menegaskan penegakan perda RTRW juga harus dilakukan dengan baik. Cuma permasalahannya kemudian, apakah kita bisa melakukan kesepakatan yang ada dalam RTRWP?
�ini permasalah komitmen, karena jika RTRWP mampu dijalankan atau diterapkan dengan baik maka, kita masih mampu mempertahankan lahan pertanian. Bisa gak kita seperti itu,� tanya doktor tamatan Jepang ini.
Dia mengusulkan pemerintah daerah membuat zonasi atau pemetaan kawasan pertanian sehingga ada kejelasan peruntukan dan fungsi lahan. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mencoba melanggar maka akan ada sanksi.
�Efeknya ya ada hukuman bagi yang melanggar, kalau tidak begini susah untuk mempertahankan pertanian Bali,� ujarnya.
Disisi lain menurutnya pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi petani yang tanahnya berada di kawasan zonasi pertanian. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Permasalahannya kemudian adalah komitmen pemerintah daerah, karena sering pemerintah daerah beralasan memiliki PAD kecil sehingga tidak dapat memberikan insentif bagi petani yang lahanya masuk kawasan zonasi. Namun jika pemerintah benar-benar serius ingin mempertahankan lahan pertanian maka perlu kiranya pembebasan pajak.
Ia menambahkan selain masalah lahan pertanian, dalam membangun pertanian Bali juga perlu mulai dipikirkan SDM petani di Bali. Belum lagi rata-rata umur petani di Bali 50 tahun ke atas.
Petani juga tidak ingin anaknya menjadi petani, sehingga keberadaan SDM petani juga perlu mulai dipikirkan. Disisi lain pemerintah juga terlihat belum serius berpihak pada pertanian.
Buktinya saat ini pemerintah mendorong petani untuk mengembangkan pertanian organik, tapi pemerintah tidak membantu petani dari segi pemasaran.
�Makanya harus diatur juga pemasaran hasil pertanian dong, jangan hanya bisa menyarankan pertanian organik tapi pasar untuk pertanian organik aja ndak dibuat,� tandasnya. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 412 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 361 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 353 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang