Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Dewan Semarang Diancam 15 Tahun Penjara

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 23 Mei 2011, 19:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Edy Purwanto (37) dan Bambang Sutrisno (45) yang terlibat kasus penyalah-gunaan narkotika, pada Senin (23/5), disidangkan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Istingsih Rahayu, SH terungkap, kedua terdakwa telah ditangkap pada Selasa 1 Februari 2011 di Hotel Ramayana, Jalan Bakungsari, Kuta, Badung.

Penangkapan berawal saat terdakwa Edy tepergok membawa
satu paket shabu-shabu (SS) seberat 0,20 gram. Kepada polisi, Edy mengaku barang tersebut milik terdakwa Bambang. Di bawah pengawasan polisi.

Edy yang merupakan anggota Komisi C dari Fraksi PDIP selanjutnya menyerahkan SS tersebut kepada Bambang di kamar 266 Hotel Ramayana.

"Terdakwa Bambang pun ikut ditangkap. Dari hasil interogasi, barang tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Meri (buron)," ujar JPU.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat 1 atau 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 131 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Mendengar dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Bambang melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi Edy P, SH menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan
saksi-saksi.

Pendapat yang sama juga dilontarkan terdakwa Edy yang disidangkan dalam berkas terpisah.

"Kami tidak mengajukan epsepsi yang mulia," kata penasihat hukum Bambang Sutriso, Iswahyudi.

 



Mendengar pernyataan terdakwa tersebut majelis langsung memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami