Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Hakim Anggota Sakit, Vonis Winasa Ditunda
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, yang dituntut 6 tahun penjara gagal divonis hari ini karena salah seorang hakim sakit.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih SH MHum di PN Negara Selasa (28/6) yang sedianya mengagendakan pembacaan putusan berubah menjadi penundaan sidang.
Hakim Yuli Atmaningsih menyampaikan karena salah seorang hakim yaitu Slamet Budiono SH berhalangan hadir karena sakit maka sidang pembacaan putusan akan ditunda hingga jumat (1/7).
Dalam sidang penundaan tersebut, Hakim Yuli Amaningsih juga memberikan kesempatan kepada JPU dan Pengacara Terdakwa untuk menyampaikan sesuatu, namun karena tidak ada yang disampaikan, akhirnya sidang ditutup.
Sementara itu, ratusan pendukung terdakwa I Gede Winasa yang sudah memadati Pengadilan Negeri Negara sejak pagi tampak kecewa. Sedangkan terdakwa I Gede Winasa hanya berharap semoga jumat ini sidang putusan bisa benar-benar dilaksanakan. "Semoga jumat ini bisa putus, masa tahanan saya juga sudah hampir habis," pungkasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4521 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2335 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1983 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1042 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun