Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
3 Kabupaten di Bali Belum Terapkan Perda HIV
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali didesak untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan AIDS yang telah dimiliki Bali. Sebab akibat ketiadaan juknis perda no. 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan AIDS tidak dapat diimplementasikan.
Direktur (Yayasan Citra Usada Indonesia (YCUI) Bali Made Efo Suarmiartha pada keterangannya di Renon, Kamis (30/7) mengatakan akibat ketiadaan petunjuk teknis para petugas kesehatan di lapangan tidak mampu mengimplementasikan karena ketiadaan prosedur.
Selain itu juga ketersediaan sumber daya manusia di tingkat bawah seperti puskesmas belum memadai.
Apa kebutuhan dalam menerapkan perda, perda sudah ada tetapi SDM dan manajemen belum jalan. Ini hanya dibuat perda saja tidak dilanjutkan. Seharusnya KPA melanjutkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia dan manajemenya sehingga bias berjalan, ujar Made Efo Suarmiartha.
Efo Suarmiartha berharap pemerintah kabupaten/kota di Bali juga harus segera mengadopsi perda penanggulangan AIDS.
Sementara berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali hingga saat ini masih terdapat 3 kabupaten di Bali yang belum mengadopsi perda penanggulangan AIDS yaitu Karangasem, Tabanan dan Denpasar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun