Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Pastika Siapkan Aturan Hukum Bagi Keberadaan Café
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan untuk menyiapkan aturan hukum bagi keberadaan café-café yang marak di Bali. Aturan hukum tersebut menurut rencana dapat berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
Pastika pada keteranganya di Renon (28/7) menyatakan aturan hukum ini sangat diperlukan untuk menertibkan keberadaan café terutama café remang-remang yang selama ini secara keseluruhan tidak memiliki ijin. Apalagi selama ini café terutamna café remang-remang sangan identik dengan penularan HIV/AIDS dan protitusi.
“Karena ini tergantung prilaku pribadi masing-masing, untuk mengontrol prilaku ini tidak gampang. Apa yang pemerintah bisa lakukan adalah mengurangi untuk itu , contohnya café-café itu” tegas Pastika.
Pastika mengakui telah beberapa kali menyampaikan kepada Bupati se Bali untuk melakukan penertiban terhadap café-café yang ada di Bali. Apalagi selama ini pemerintah provinsi Bali tidak pernah memberikan ijin bagi pembangunan café.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun