Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Pastika Siapkan Aturan Hukum Bagi Keberadaan Café
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan untuk menyiapkan aturan hukum bagi keberadaan café-café yang marak di Bali. Aturan hukum tersebut menurut rencana dapat berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
Pastika pada keteranganya di Renon (28/7) menyatakan aturan hukum ini sangat diperlukan untuk menertibkan keberadaan café terutama café remang-remang yang selama ini secara keseluruhan tidak memiliki ijin. Apalagi selama ini café terutamna café remang-remang sangan identik dengan penularan HIV/AIDS dan protitusi.
“Karena ini tergantung prilaku pribadi masing-masing, untuk mengontrol prilaku ini tidak gampang. Apa yang pemerintah bisa lakukan adalah mengurangi untuk itu , contohnya café-café itu” tegas Pastika.
Pastika mengakui telah beberapa kali menyampaikan kepada Bupati se Bali untuk melakukan penertiban terhadap café-café yang ada di Bali. Apalagi selama ini pemerintah provinsi Bali tidak pernah memberikan ijin bagi pembangunan café.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 331 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 326 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang