Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Gubernur Bali Bakal Pidanakan Bali Post
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Tim Advokatnya mempertimbangkan untuk mempidanakan media koran Bali Post, menindaklanjuti pemberitaan bohong Bali Post terkait pemberitaan pembubaran desa pekraman oleh Gubernur Bali. Rencana untuk mempidanakan Media Bali Post tersebut menyusul tidak diresponya somasi dan tuntutan dari tim advokat Gubernur Bali.
Anggota Tim Advokat Gubernur Bali Robert Khuana menyatakan pengajuan pidana nantinya tidak saja dalam bentuk pidana umum tetapi juga berupa pidana khusus sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam undang-undang pers. Tindakan hukum pidana akan dilakukan setelah nantinya tim advokat menerima hasil investigasi dari tim investigasi Dewan Pers.
“Tim sudah mengkaji unsur-unsur pidana yang mungkin bisa diadukan, tim juga sudah mengkaji dan merumuskan poin-poin bila gugatan perdata itu diajukan, semua ini tergantung bagaimana nanti hasilnya, apakah itu pemeriksaan, apakah itu investigasi, apakah itu klarifikasi,dari dewan pers,” papar Robert Khuana.
Robert Khuana mengakui telah mengadukan Bali Post ke Dewan Pers terkait pemberitaan bohong atau fitnah. Sebelumnya Tim Advokat Gubernur Bali mensomasi media Bali Post terkait pemberitaan bohong dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang