Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Gubernur Bali Bakal Pidanakan Bali Post
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Tim Advokatnya mempertimbangkan untuk mempidanakan media koran Bali Post, menindaklanjuti pemberitaan bohong Bali Post terkait pemberitaan pembubaran desa pekraman oleh Gubernur Bali. Rencana untuk mempidanakan Media Bali Post tersebut menyusul tidak diresponya somasi dan tuntutan dari tim advokat Gubernur Bali.
Anggota Tim Advokat Gubernur Bali Robert Khuana menyatakan pengajuan pidana nantinya tidak saja dalam bentuk pidana umum tetapi juga berupa pidana khusus sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam undang-undang pers. Tindakan hukum pidana akan dilakukan setelah nantinya tim advokat menerima hasil investigasi dari tim investigasi Dewan Pers.
“Tim sudah mengkaji unsur-unsur pidana yang mungkin bisa diadukan, tim juga sudah mengkaji dan merumuskan poin-poin bila gugatan perdata itu diajukan, semua ini tergantung bagaimana nanti hasilnya, apakah itu pemeriksaan, apakah itu investigasi, apakah itu klarifikasi,dari dewan pers,” papar Robert Khuana.
Robert Khuana mengakui telah mengadukan Bali Post ke Dewan Pers terkait pemberitaan bohong atau fitnah. Sebelumnya Tim Advokat Gubernur Bali mensomasi media Bali Post terkait pemberitaan bohong dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 814 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 388 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 337 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 311 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 253 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar