Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Gubernur Bali Bakal Pidanakan Bali Post
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Tim Advokatnya mempertimbangkan untuk mempidanakan media koran Bali Post, menindaklanjuti pemberitaan bohong Bali Post terkait pemberitaan pembubaran desa pekraman oleh Gubernur Bali. Rencana untuk mempidanakan Media Bali Post tersebut menyusul tidak diresponya somasi dan tuntutan dari tim advokat Gubernur Bali.
Anggota Tim Advokat Gubernur Bali Robert Khuana menyatakan pengajuan pidana nantinya tidak saja dalam bentuk pidana umum tetapi juga berupa pidana khusus sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam undang-undang pers. Tindakan hukum pidana akan dilakukan setelah nantinya tim advokat menerima hasil investigasi dari tim investigasi Dewan Pers.
“Tim sudah mengkaji unsur-unsur pidana yang mungkin bisa diadukan, tim juga sudah mengkaji dan merumuskan poin-poin bila gugatan perdata itu diajukan, semua ini tergantung bagaimana nanti hasilnya, apakah itu pemeriksaan, apakah itu investigasi, apakah itu klarifikasi,dari dewan pers,” papar Robert Khuana.
Robert Khuana mengakui telah mengadukan Bali Post ke Dewan Pers terkait pemberitaan bohong atau fitnah. Sebelumnya Tim Advokat Gubernur Bali mensomasi media Bali Post terkait pemberitaan bohong dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 727 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 666 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 487 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 468 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik