Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Gedung Pengadilan Tipikor Denpasar Diresmikan MA
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para terdakwa yang terlibat kasus korupsi tidak lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama terdakwa kasus kriminal lainya. Sebab, mereka akan disidang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang Selasa (14/2/2012) telah diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.
Gedung Tipikor dan PHI yang terletak di Jalan Tantular, Renon, Denpasar Timur yang cukup megah itu dibangun dengan menelan biaya sebesar Rp 11,4 miliar. Ketua MA Harifin A Tumpa meminta para hakim yang bertugas khusus menangani kasus tipikor tidak lagi mengecewakan masyarakat.
"Korupsi adalah musuh masyarakat. Korupsi menggerogoti kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami minta hakim yang bertugas disini tidak mengecewakan rakyat," kata pria yang tidak lama lagi akan meninggalkan jabatan sebagai ketua MA itu. Dikatakan pula, dengan adanya gedung baru yang khusus menangani Tipikor dan PHI ini, diharapkan para hakim bisa mengambil keputusan yang memberi efek jera, atau paling tidak mengurangi niat orang untuk korupsi. "Bukankan mencegah itu lebih baik dari pada tindakan represif,“ tandas Harifin.
Dalam kata sambutannya, Harifim juga mengatakan, diresmikannya gedung ini diharapkan mampu menjadi roh keadilan, khususnya yang berpihak kepada masyarakat. Ketua MA menjelaskan bahwa segala kritikan, segala bentuk masukan dari pihak eksternal ditampung, guna menjadi introspeksi khususnya di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Jangan sampai ada lagi isu-isu atau usulan yang ingin membubarkan pengadilan tipikor,“ pintanya. H. Arifin Tumpa meminta agar para hakim dan pekerja di departemen peradilan mampu memelihara moralitas, integritas, dan
kejujuran. “Jangan sampai menodai korps Hakim dan membuat lembaga pradilan terpukul. Siapapun yang bersalah tidak akan bisa kebal dari hukum," tegasnya menyikapi adanya oknum hakim yang nakal.
Untuk saat di di Denpasar baru ada empat Hakim yang ditunjuk untuk bersidang dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, keempat hakim ini juga dibantu oleh tiga orang Hakim karir yang selama ini menetap di PN Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 440 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 364 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 286 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan