Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Selundupkan 1 Kilo Hashis, Guru Yoga Rusia Divonis 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang guru yoga warga negara Rusia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dalam kasus penyelundupan 915 gram hashis ke Bali. Alexander Simonov (30), terdakwa kasus penyelundupan 915 gram hasis ke Bali, hari ini Selasa (16/10), divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Hakim menyatakan Simonov terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa hasis seberat 915 gram brutto atau 786 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simonov juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau hukumannya ditambah dua bulan penjara. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono. Menanggapi vonis hakim, Simonov menyatakan menerimanya. Sikap serupa disampaikan jaksa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Ketut Sujaya berupa penjara 11 tahun.
Simonov ditangkap petugas bea cukai bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur 24 April 2012. Pria yang bekerja sebagai guru yoga itu kedapatan menelan 88 kapsul saat diperiksa.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 538 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 394 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan