Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
WALHI Somasi Gubernur Bali Terkait JDP
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan somasi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait pembangunan Jalan di atas perairan (JDP) yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai dan Nusa Dua.
Somasi dilakukan karena WALHI menilai Gubernur Bali telah melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan mangrove yang dilakukan 4 BUMN pelaksana proyek JDP dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran AMDAL.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana saat ditemui beritabali.com di Renon (17/10/2012) menyatakan sebelumnya WALHI telah meminta Gubernur Bali untuk melakukan penghentian sementara pembangunan JDP, tetapi tidak dilakukan. Padahal berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur memiliki wewenang yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.
“Gubernur punya wewenang memberikan peringatan, bahkan menghentikan aktivitas kalau itu benar-benar merusak lingkungan, yang ketiga, menyita alat-alat yang berpotensi merusak lingkungan, atau melakukan tindakan lain, Gubernur Bali punya wewenang itu, ini menjadi gambaran pada masyarakat Bali bahwa gubernur kita sebetulnya tidak pernah serius menjamin terhadap pelanggaran di depan mata” ujar Wayan Gendo Suardana.
Gendo Suardana menambahkan selain melakukan somasi terhadap Gubernur Bali, Walhi juga mensomasi 4 BUMN yang menjadi Konsorsium pembangan jalan tol JDP. 4 BUMN tersebut diantaranya PT. Jasa Marga, PT. Pengembang Pariwisata Bali, PT. Angkasa Pura dan PT. Pelindo.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun