Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
PT. TRB Hanya Miliki Izin Kelola Kegiatan di Mangrove Tahura
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Kehutanan Bali I Gede Nyoman Wiranata menyatakan pemberian ijin kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB) oleh pemerintah provinsi Bali hanya sebatas ijin pengelolaan kegiatan pariwisata pada lahan seluas 102,22 hektar di zona pemanfaatan Hutan Mangrove Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Dimana hak pengelolaan Kawasan Hutan tetap dibawah pengendalian pemerintah provinsi Bali.
Wiranatha pada keterangannya di Renon, Jumat (19/10/2012) menegaskan PT. TRB hanya boleh melakukan pengelolaan kegiatan wisata dengan catatan tetap berpedoman pada rencana kegiatan pengusahaan pariwisata alam. PT. TRB tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan peruntukan dan fungsi pelestarian alam bersangkutan .
“Kalau sekarang tidak boleh merubah bentuk, kementerian kehutanan juga sudah mengevalusi kegiatan semacam itu, hak pemerintah provinsi mengelola kawasan hutan, kantor kita nanti masih disana, tidak artinya dia disana, kita pergi, dia itu hanya hak mengelola kegiatan, bukan menyewa seperti berita yang beredar, bukan menguasai, mencaplok, memiliki,” tegas I Gede Nyoman Wiranata. Wiranata menegaskan khusus untuk hak penguasaan hutan tetap masih berada di tangan pemerintah pusat.
Wiranatha menambahkan hingga saat ini tercatat sekitar 5 perusahaan yang mengajukan ijin pengelolaan di kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, namun yang memenuhi persyaratan hanya PT. TRB.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang