Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
PT. TRB Hanya Miliki Izin Kelola Kegiatan di Mangrove Tahura
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Kehutanan Bali I Gede Nyoman Wiranata menyatakan pemberian ijin kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB) oleh pemerintah provinsi Bali hanya sebatas ijin pengelolaan kegiatan pariwisata pada lahan seluas 102,22 hektar di zona pemanfaatan Hutan Mangrove Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Dimana hak pengelolaan Kawasan Hutan tetap dibawah pengendalian pemerintah provinsi Bali.
Wiranatha pada keterangannya di Renon, Jumat (19/10/2012) menegaskan PT. TRB hanya boleh melakukan pengelolaan kegiatan wisata dengan catatan tetap berpedoman pada rencana kegiatan pengusahaan pariwisata alam. PT. TRB tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan peruntukan dan fungsi pelestarian alam bersangkutan .
“Kalau sekarang tidak boleh merubah bentuk, kementerian kehutanan juga sudah mengevalusi kegiatan semacam itu, hak pemerintah provinsi mengelola kawasan hutan, kantor kita nanti masih disana, tidak artinya dia disana, kita pergi, dia itu hanya hak mengelola kegiatan, bukan menyewa seperti berita yang beredar, bukan menguasai, mencaplok, memiliki,” tegas I Gede Nyoman Wiranata. Wiranata menegaskan khusus untuk hak penguasaan hutan tetap masih berada di tangan pemerintah pusat.
Wiranatha menambahkan hingga saat ini tercatat sekitar 5 perusahaan yang mengajukan ijin pengelolaan di kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, namun yang memenuhi persyaratan hanya PT. TRB.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli