Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PT. TRB Hanya Miliki Izin Kelola Kegiatan di Mangrove Tahura

Jumat, 19 Oktober 2012, 08:19 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Dok

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Dinas Kehutanan Bali I Gede Nyoman Wiranata menyatakan pemberian ijin kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB) oleh pemerintah provinsi Bali hanya sebatas ijin pengelolaan kegiatan pariwisata pada lahan seluas 102,22 hektar di zona pemanfaatan Hutan Mangrove Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Dimana hak pengelolaan Kawasan Hutan tetap dibawah pengendalian pemerintah provinsi Bali.

Wiranatha pada keterangannya di Renon, Jumat (19/10/2012) menegaskan PT. TRB hanya boleh melakukan pengelolaan kegiatan wisata dengan catatan tetap berpedoman pada rencana kegiatan pengusahaan pariwisata alam. PT. TRB tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan peruntukan dan fungsi pelestarian alam bersangkutan .

“Kalau sekarang tidak boleh merubah bentuk, kementerian kehutanan juga sudah mengevalusi kegiatan semacam itu, hak pemerintah provinsi mengelola kawasan hutan, kantor kita nanti masih disana, tidak artinya dia disana, kita pergi, dia itu hanya hak mengelola kegiatan, bukan menyewa seperti berita yang beredar, bukan menguasai, mencaplok, memiliki,” tegas I Gede Nyoman Wiranata. Wiranata menegaskan khusus untuk hak penguasaan hutan tetap masih berada di tangan pemerintah pusat.

 

Wiranatha menambahkan hingga saat ini tercatat sekitar 5 perusahaan yang mengajukan ijin pengelolaan di kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, namun yang memenuhi persyaratan hanya PT. TRB. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami