Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Walhi Tuding Gubernur Bali Lakukan Pembohongan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menuding Gubernur Bali telah melakukan pembohongan dalam hal pemberian ijin pengelolaan hutan mangrove pada Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB).
Walhi Bali menilai pernyataan Gubernur Bali yang menyatakan kajian usulan pemberian ijin kepada PT TRB telah dilakukan selama 2 tahun adalah sebuah pembohongan.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana dalam keteranganya di Renon (23/10/2012) menyatakan PT TRB baru mengajukan ijin pada 27 April 2011 dan ijin prinsip diberikan pada 29 Juli 2011. Sedangkan surat keputusan pemberian ijin prinsip baru dikeluarkan pada 27 Juni 2012.
“Gubernur ini bohong kalau bilang 2 tahun apalagi Bappeda bilang 4 tahun , kalau Bappeda bilang ini sudah dikaji mulai 4 tahun yang lalu, kalau kita hitung Sk-nya keluar 27 Juni 2012 , berarti dia mulai melakukan kajian di Juni 2009, berarti itu PT TRB baru berdiri,” tegas Wayan Gendo Suardana. Gendo Suardana menegaskan kebohongan lainnya yaitu pernyataan bahwa pemberian ijin dilakukan sebagai tindaklanjut dari keputusan pemberian ijin dari Dirjen perlindungan hutan dan konservasi alam Kementerian Kehutanan.
Padahal Dirjen perlindungan hutan dan konservasi alam Kementerian Kehutanan hanya memberikan pengesahan rencana pengelolaan mangrove dan bukan persetujuan pemberian ijin.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun