Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Walhi Tuding Gubernur Bali Lakukan Pembohongan

Selasa, 23 Oktober 2012, 14:45 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menuding Gubernur Bali telah melakukan pembohongan dalam hal pemberian ijin pengelolaan hutan mangrove  pada Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB).

Walhi Bali menilai pernyataan Gubernur Bali yang menyatakan kajian usulan pemberian ijin kepada PT TRB telah dilakukan selama 2 tahun adalah sebuah pembohongan.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana dalam keteranganya di Renon (23/10/2012) menyatakan PT TRB baru mengajukan ijin pada  27 April 2011 dan ijin prinsip diberikan pada 29 Juli 2011. Sedangkan surat keputusan pemberian ijin prinsip baru dikeluarkan pada 27 Juni 2012.

“Gubernur ini bohong kalau bilang 2 tahun apalagi Bappeda bilang 4 tahun , kalau Bappeda bilang ini sudah dikaji mulai 4 tahun yang lalu, kalau kita hitung Sk-nya keluar 27 Juni 2012 , berarti dia mulai melakukan kajian di Juni 2009, berarti itu PT TRB baru berdiri,” tegas Wayan Gendo Suardana. Gendo Suardana menegaskan kebohongan lainnya yaitu pernyataan bahwa pemberian ijin dilakukan sebagai tindaklanjut dari keputusan pemberian ijin dari Dirjen perlindungan hutan dan konservasi alam Kementerian Kehutanan.

 

Padahal Dirjen perlindungan hutan dan konservasi alam Kementerian Kehutanan hanya memberikan pengesahan rencana pengelolaan mangrove dan bukan persetujuan pemberian ijin. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami