Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Aturan Tenaga Kerja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyusun aturan baru tentang ketenaga kerjaan.
Satu hal penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan aturan tentang sistem tenaga kerja "outsourcing" atau tenaga kontrak.
" Aturan baru tersebut akan kami keluarkan secepatnya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar di Sanur (23/10/2012), di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan "Asian Productivity Organization"(APO). Aturan baru tentang tenaga kerja itu nantinya akan mengatur pelaksanaan sistem kerja "outsourcing", yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru ini, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh di"outsourcing"kan.
Tenaga kerja yang boleh menggunakan tenaga "Outsourcing" hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2258 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 951 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun