Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Aturan Tenaga Kerja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyusun aturan baru tentang ketenaga kerjaan.
Satu hal penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan aturan tentang sistem tenaga kerja "outsourcing" atau tenaga kontrak.
" Aturan baru tersebut akan kami keluarkan secepatnya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar di Sanur (23/10/2012), di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan "Asian Productivity Organization"(APO). Aturan baru tentang tenaga kerja itu nantinya akan mengatur pelaksanaan sistem kerja "outsourcing", yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru ini, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh di"outsourcing"kan.
Tenaga kerja yang boleh menggunakan tenaga "Outsourcing" hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 919 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 769 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 582 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 547 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik