Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aturan Tenaga Kerja

Selasa, 23 Oktober 2012, 18:40 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyusun aturan baru tentang ketenaga kerjaan.

Satu hal penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan aturan tentang sistem tenaga kerja "outsourcing" atau tenaga kontrak.

" Aturan baru tersebut akan kami keluarkan secepatnya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar di Sanur (23/10/2012), di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan "Asian Productivity Organization"(APO). Aturan baru tentang tenaga kerja itu nantinya akan mengatur pelaksanaan sistem kerja "outsourcing", yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru ini, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh di"outsourcing"kan.

 

Tenaga kerja yang boleh menggunakan tenaga "Outsourcing" hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami