Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Telan Ratusan Kapsul Hashis, Rusia Kena 11 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Rusia, Sergei Chernykh (43) dijatuhi vonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10/2012). Ia terbukti bersalah menyelundupkan 359 butir kapsul hashis dengan cara ditelan.
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Dalam surat putusannya, Gunawan menyatakan Sergei telah terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa hashis seberat 695 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sergei ditangkap petugas bea cukai begitu mendarat di bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur, 26 April 2012.
"Saya menerima dan tidak banding," ujar Sergei melalui penerjemahnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1180 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 922 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 753 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 686 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik