Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kode Etik Guru Akan Diberlakukan Pada Januari 2013

Sabtu, 8 Desember 2012, 20:11 WITA Follow
Beritabali.com

mjeducation.co (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Sulistyo menyatakan pada 1 Januari 2013 nanti akan diluncurkan dan diberlakukan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).

KEGI ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia tanpa kecuali. "Pada saat peluncuran dan pemberlakukan tersebutlah maka KEDI resmi diberlakukan. Dan guru-guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku," ujar Sulistyo, di sela-sela Asean Council of Teacher Convention ke-28 di Sanur Bali, Sabtu (8/12/2012).

KEGI itu menurut Sulistyo, sangat berhubungan erat dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. "Sebagaimana dalam dunia jurnalis ada kode etik jurnalis, dunia kedokteran ada kode etik kedokteran, demikian pun para guru, perlu ada kode etiknya. Tidak ada pendidikan yang bermutu kalau gurunya tidak bermutu dan kode etik ini sangat berhubungan erat dengan kualitas profesinya sebagai guru serta mutu peserta didik," tegasnya.

Sulistyo menambahkan, kode etik ini akan berlaku bagi semua guru di tanah air. Hal ini juga berlaku bagi guru yang tidak memasuki sebuah organisasi keguruan tetap dikenakan KEGI sebab kode etik ini juga berhubungan dengan tunjangan profesi, urusan kepegawaian dan sebagainya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyepakati KEGI ini pada awal Januari 2013 sudah bisa diluncurkan dan diberlakukan sesuai mekanisme. Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Meski sudah memiliki KEGI tetapi bila oknum guru melakukan kriminalitas maka sanksi hukumnya menurut hukum pidana atau perdata. KEGI hanya mengatur pelanggaran yang sesuai dengan profesinya sebagai guru. "Bila seorang guru melakukan pelanggaran KEGI maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut," paparnya. Sementara, ssuai dengan kajian yang dilakukan oleh beberapa tim ahli, butir-butir KEGI itu memiliki relevansi dan sangat sesuai dengan kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru.

KEGI itu akan mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami