Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




'Ratu Kokain' WN Inggris Divonis Mati

denpasar

Selasa, 22 Januari 2013, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. 'Ratu kokain' asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1/2013). Vonis dijatuhkan karena  Lindsay terbukti bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa Lie Putra Setiawan berupa hukuman 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Denpasar Amser Simanjuntak, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan.

"Sesuai fakta persidangan, terdakwa Lindsay terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotikan golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Amser, dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (22/1/2013).

Dalam amar putusanya hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan sehingga Lindsay mendapat hukuman mati. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Lindsay bertentangan  dengan program Pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Mendengar vonis berat itu, terdakwa yang didampingi penerjemah terlihat menunduk dengan wajah pucat dan mata berkaca-kaca. Penasehat hukum terdakwa Lindsay yakni Erza Karo Karo maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan dengan vonis itu dan mengaku pikir-pikir selama dua minggu.

"Hakim tidak mencantumkan sedikit pun pertimbangan meringakan dalam putusan itu. Kami sepertinya akan mengajukan banding," ucap Erza.

Lindsay June Sandiford (56) ditangkap di Terminal Kedatangan Intenasional Bandara Ngurah Rai saat ia baru datang dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat digeledah, petugas bea cukai Ngurah Rai menemukan barang bukti 4,7 kilogram brutto atau 3,8 kilogram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper hitam yang dibawanya pada 19 Mei 2012 lalu.

Petugas kepolisian Polda Bali yang melakukan penyamaran, akhirnya berhasil menangkap tiga warga Inggris lainnya, yakni  Paul Beales, Julian Anthony Ponder dan istrinya Rachel Lisa Dougall serta satu warga India, Nandagopal Akkineni.

Paul, Rachel dan Nandagopal telah divonis masing-masing 4 tahun, 1 tahun dan 5 tahun. Sedangkan Julian dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun dan dijadwalkan menjalani vonis pada 29 Januari mendatang. (dws) 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami