Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jambret 12 TKP Disikat Pelor Panas

Rabu, 20 Maret 2013, 21:56 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua jambret bernama Angga Prasetya alias Boneng (20) dan Maha Indrad Saputra alias Gun Gun (20) asal Seragen, Jawa Tengah, ditembak anggota buser Polres Badung. Mereka terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur dari pengejaran.

Kedua tersangka jambret ditangkap atas laporan dari korbannya, Ana Dewi Kristianti (22) yang dijambret di Jalan Uma Alas Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Senin (18/02/2013). Korban kehilangan sebuah tas berisi Blackberry, I phone dan uang tunai Rp 300 ribu. Satu bulan diselidiki, jajaran buser Polres Badung akhirnya meringkus penadah barang curian bernama Andita Pramana (21), pada Jumat (15/03/2013).

“Setelah penadah kita interogasi, dia mengaku menerima barang hasil curian dari dua tersangka Boneng dan Gun Gun,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Wayan Arta Ariawan, pada Rabu (20/03/2013). Dua tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Namun karena melawan dan berusaha kabur dari penangkapan, polisi melumpuhkannya dengan tembakan timah panas pada bagian kaki.
 
“Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan dan kabur,” bebernya. Kepada penyidik Polres Badung, tersangka Boneng yang tinggal di Jalan Surapati Gang IV/12A, Kayu Mas, Denpasar, mengaku telah beraksi di 5 TKP di Kuta Utara dan badung. Sedangkan 7 TKP lainnya dilakukan di Denpasar.

“Para korbannya semuanya wanita. Modus operandi, memepet dan menarik tas korbannya,” tegasnya. Sementara sepeda motor yang digunakan dua tersangka beraksi yakni Yamaha Jupiter MX warna merah DK 8047 DM, kini dijadikan barang bukti. Termasuk, STNK Yamaha Mio DK 4558 QQ, Sim dan Blackberry milik korbannya, Ana Kristianti.

Dua tersangka ini merupakan residivis jambret yang pernah di tangkap Polsek Kuta pada 2011 lalu. Sementara dari keterangan tersangka Boneng, dia ditangkap 2011 lalu divonis 1,4 tahun dan baru bebas Desember 2012 lalu.  

Selain menangkap dua jambret, yakni tersangka Angga Prasetya alias Boneng (20) dan Maha Indra Saputra alias Gun Gun (20), polisi juga mendapatkan barang bukti ganja seberat 23,8 gram ganja kering dari rumah penadah barang curian, Andita Pramana (21) di Jalan Mertasari Gang Bambu Sidakarya, Denpasar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Wayan Arta Ariawan, ganja kering itu disita berawal dari kecurigaan petugas, saat tersangka ditangkap di rumahnya, pada Jumat (16/03). Petugas melihat tersangka Andita seperti orang lagi sakaw, habis mengkomsumsi narkoba. “Saat ditangkap, dia seperti orang lagi sakaw kena narkoba. Anggota curiga dan melakukan penggeledahan,” bebernya, pada Rabu (20/03).

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami