Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Napi Lapas Kerobokan Beraksi di 10 TKP

Denpasar

Kamis, 13 Juni 2013, 21:58 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tersangka Miskan (37) yang pernah menghuni dua kali di Lapas Kerobokan, ditangkap jajaran Polresta Denpasar di Jalan Subur Denpasar, pada Rabu (12/06) lalu. Setelah diperiksa, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 10 TKP di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Tersangka asal Ponorogo Jawa Timur ini beraksi dengan modus operandi mencuri dengan mudah.

Hasil kejahatan tersangka, jajaran Reskrim Polresta Denpasar mengamankan satu buah HP milik korbannya. Satu korban sudah melaporkan pencurian ini ke Polresta Denpasar yakni I Nyoman Budiarsa tinggal di Jalan Gunung Karang III Gang Burung nomor 9 Denpasar. Korban melaporkan kehilangan HP di rumahnya, pada Rabu (12/06) sekitar pukul 04.00 dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, tersangka Miskan adalah buruh proyek yang tinggal di Jalan Palapa VII proyek Ruko Denpasar.

“Dia ditangkap atas laporan korbannya,” tegasnya pada Kamis (13/06).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran reskrim Polresta Denpasar akhirnya membekuk tersangka di Jalan Subur Denpasar pada Rabu (12/06) sekitar pukul 11.00 wita.

Di pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar, tersangka Miskan mengaku beraksi sebanyak 10 TKP. Yakni dua kali di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Jalan Gunung Agung Denpasar, Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar, Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jalan Drupadi Denpasar, di Jalan Dukuh Sari Denpasar, Jalan Tegal Wangi Denpasar, Jalan Jaya Giri Denpasar dan Jalan Matahari Terbit Denpasar.

 



Tersangka Miskan diketahui residivis kasus pencurian pada tahun 2011 lalu, mencuri HP di Jalan Diponegoro Denpasar dan divonis selama 6 bulan penjara. Selain itu dia juga pernah masuk penjara tahun 2012 lalu dengan mencuri laptop di Jalan Pulau Belitung Denpasar dan divonis selama 8 bulan penjara. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami